MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Pemerintah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara,Provinsi Sumatera Selatan, penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) se-Kecamatan Rupit, pada Rabu (25/06/2025) PKL:10.25.wib.
Rakor ini dihadiri: Camat Rupit Febri Pranata, Pendamping Kecamatan H.Hendi S.Karim, Pendamping lokal desa, Kaur keuangan desa, Para operator desa, Ketua BUMDES, beserta anggotanya oleh pengurus BUMDES dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Rupit.
Acara ini membahas dua agenda utama, yaitu sosialisasi Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan percepatan pendaftaran badan hukum BUMDES.
Camat Rupit Febri Pranata saat dikonfirmasi awak wartawan, ia mengatakan, begitu pentingnya peran BUMDES dalam mendukung kemandirian desa. “BUMDES harus menjadi pelopor dalam mewujudkan kemandirian desa, terutama dalam hal ketahanan pangan dan penguatan ekonomi lokal,” ujarnya.
Agenda pertama dalam rakor adalah sosialisasi Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Keputusan ini bertujuan untuk mendorong desa-desa dalam mewujudkan swasembada pangan melalui pemanfaatan dana desa secara optimal, ucapnya. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa dana desa dapat dialokasikan untuk program-program seperti pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, serta pembangunan infrastruktur pendukung ketahanan pangan.
Agenda kedua adalah percepatan pendaftaran badan hukum BUMDES. Saat ini, masih ada beberapa BUMDES di Kecamatan Rupit yang belum memiliki dan melengkapi badan hukum. Padahal, legalitas badan hukum sangat penting untuk memastikan keberlangsungan dan kredibilitas BUMDES dalam menjalankan usaha. Dalam rakor ini, dijelaskan langkah-langkah teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan BUMDES sebagai badan hukum.
"Rakor ini diharapkan, menjadi momentum untuk memperkuat peran BUMDES dalam mendorong kemandirian desa. Dengan adanya sosialisasi Kepmendes dan percepatan pendaftaran badan hukum, BUMDES diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa serta berkontribusi dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Semoga BUMDES di Rupit dapat menjadi pelopor kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang tinggi, BUMDES di Kecamatn Rupit siap menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang untuk kemajuan desa, pungkasnya.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment