MWawasan, Pariaman (SUMBAR)~Ketua DPRD Aprinaldi,S.Pd.M.Pd,AIFO, hadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan pengadilan di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Pariaman. Senin, (16/06/2025).
Dihadiri Kajari Pariaman Bagus Priyoggo,SH.MH.,C.L.A Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi,SH.S.IK,Dandim 0308 Pariaman Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni, Bupati kabupaten Padang Pariaman John Kenedy Aziz,SH.MH, Wali Kota Pariaman Yota Balad,S.STP.,M.Si serta undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pariaman memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan berupa miras, sabu-sabu, narkotika dan obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai, alat perjudian dan sejumlah bukti kejahatan lainya yang merupakan limpahan dari Satpol PP dan Polres Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan khususnya di Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Aprinaldi,S.Pd.M.Pd, mengapresiasi kinerja semua pihak dan komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kita bersama dalam. Memberantas penyakit masyarakat” Tuturnya
“Meminta kepada semua pihak serta masyarakat turut membantu dalam memberantas Narkoba” Tutup Aprinaldi.
#AL/CAN
No comments:
Post a Comment