MWawasan, Padang ( SUMBAR)~ Maybank Finance, perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor mempergunakan pihak ketiga dalam penarikan mobil nasabah. Peristiwa ini terjadi Selasa (18/3/2025).
Informasi yang didapat bahwa para pihak ketiga dari Maybank Finance adalah PT. Naga Tri Yudha Sakti.
Kronologis kejadian, sehari sebelum dilakukan pengaman unit sebuah mobil Sigra Tipe M warna putih di Kantor Maybank Finance jalan ujung Gurun Kota Padang.
Seorang mengaku bernama Nopen menghubungi anak kandung nasabah untuk penangguhan setoran selama 3 bulan. Karena hal yang bagus tentu pihak nasabah mengikuti arahannya. Dan pada Selasa (18/3/2025) anak kandung nasabah mendatangi Kantor Maybank Jalan Ujung Gurun Kota Padang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sampai di kantor Maybank Finance bertemulah dengan seseorang yang mengaku Nopen tersebut. Terjadilah pembicaraan yang alot dan mengikuti semua arahan tanpa ada rasa curiga bahwa unit akan ditarik.
Bahkan Nopen menyatakan memberikan jaminan keringanan selama 6 bulan pembayaran yang akan dibayar bulan Juli 2025. Tidak itu saja, bahkan Nopen juga berjanji akan menggeser setoran yang sebelumnya tanggal 11 pembayaran tiap bulan menjadi tanggal 15 tiap bulannya.
Nopen meyakinkan nasabah dengan memperlihatkan beberapa gambar nasabah yang kesulitan dalam pembayaran dan dia bantu melakukan penangguhan pembayaran selama 6 bulan.
Akhirnya nasabah setuju karena diberikan keringanan. Nopen minta kunci mobil ingin memasang Global Positioning System (GPS) untuk melacak keberadaan mobil karena sudah diberi keringanan.
Namun dibalik semua itu, diduga tipu muslihat untuk melakukan penarikan kepada pihak nasabah, ungkap anak kandung korban kepada media ini di depan Kantor Maybank Jalan Ujung Gurun Kota Padang, Selasa (18/3/2025).
Merasa tidak senang mobilnya ditarik dengan iming- iming penangguhan setoran selama enam bulan. Aisyah pada tanggal 27 Maret 2025 menggugat PT Maybank Cabang Padang ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang pada tanggal 27 Maret 2025 dengan registrasi gugatan No. 10/P3K/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Alhamdulillah ungkap Aisyah, Senin (14/4/2025), BPSK Kota Padang telah mengagendakan sidang pada hari Kamis (17/4/2025) pukul 14.00 Wib.
Di tempat terpisah, Afif Syah Putra, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Aisyah menerangkan "tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. Maybank Finance tersebut patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum, yang sewajarnya digugat ke BPSK Kota Padang", ungkapnya.
Apabila nantinya, tidak ada itikad baik dari pihak PT Maybank maka persoalan ini dapat dilanjutkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Padang, tegas Afif.
Media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Maybank Finance Cabang Padang.
#Buya
No comments:
Post a Comment