Friday, April 18, 2025

Home
Jambi
Sarolangun
Bupati Sarolangun Kembali Melantik Ir Dedy Hendri sebagai Pj. Sekretaris Daerah yang ke Empat Kalinya di kabupaten Sarolangun
Bupati Sarolangun Kembali Melantik Ir Dedy Hendri sebagai Pj. Sekretaris Daerah yang ke Empat Kalinya di kabupaten Sarolangun
MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Bupati Sarolangun, H. Hurmin dan Wakil Bupati, Gerry Trisatwika memberikan kepercayaan kepada, Ir Dedy Hendri, M.Si untuk memperpanjang masa jabatan selama 3 bulan kedepan menduduki kursi empuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Sarolangun.
Pada Kamis (18/04), malam sekitar pukul 20.30 WIB, dilaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pj Sekda, Ir Dedy Hendry, M.Si oleh Bupati Sarolangun, H. Hurmin bertempat diruang pola Pemkab Sarolangun.
Jalannya prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pj Sekda berlangsung khidmat. Kegiatan ini disaksikan secara langsung secara zoom meeting oleh Kepala BKPSDM Provinsi Jambi, Henrizal.
Hadir, Wakil Bupati, Gerry Trisatwika, Sataf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan Camat.
Sambutan Bupati, H. Hurmin menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepala Ir. Dedy Hendry, semoga dengan dilantiknya sebagai Pj Sekda, sehingga kinerja perangkat daerah Kabupaten Sarolangun dapat meningkat.
Selain itu, dapat menerapakan dan menugaskan ASN yang bermartabat, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolabaratif.
"Sumpah janji Pj Sekda dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Gubernur, selama 3 bulan kedepan, ini terhitung mulai 17 April 2025. Seluruh wewenang serta tanggungjawab dijalankan Pj Sekda sampai Sekda definitif terpilih dan dilantik,"sebutnya.
Menurut H. Hurmin, tugas Pj Sekda, yakni membantu kepala daerah dengan penuh tanggung jawab, profesional dalam mengembankan amanah dengan menjaga integritas, komitmen dan bersinergi dalam memajukan segala aspek pembangunan, karena Pj Sekda mempunyai kewenangan yang sama dengan Sekda definitif, yakni mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan berkoordinasi serta mengkoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana pemantauan dan evalausi serta memberikan pelayanan administratif perangkat daerah.
"Pj Sekda dapat memastikan, bahwa program prioritas pemerintah daerah dan nasional dapat berjalan sesuai dengan rencana,"ujar H. Hurmin.
Dijelaskan H. Hurmin, untuk masa jabatan Pj Sekda, sesuai amanah Pilpres Nomor 03 tahun 2018 tentang Pj Sekda, ini tertuang pada pasal 5 ayat 3, dimana masa jabatan Pj Sekda selama tiga bulan, apabila dalam kurun 3 bulan terlampaui, sedangkan Sekda definitif belum ditetapkan, maka Gubernur Jambi selaku wakil pemerintah pusat berhak menunjuk Pj Sekda dari pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemrov selama tiga bulan sesuai dengan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Pj Sekda.
"Pada hakikatnya penetapan seseorang pada jabatan merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan tehadap kredibelitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Kepercayaan dan pengakauan itu adalah ssuatu yang kehormatan yang mengandung kewajiban tugas dan tanggung jawab,"terangnya.
Sebagai perpanjangan perpanjangan jabatan kepala daerah, kata H. Hurmin, tentunya Pj Sekda dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dengan membangun motivasi, inovasi dan gairah kerja aparatur dengan penuh gagasan dedikasi yang kreatif.
"Pemerintah daerah harus memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga tugas dan amanah pemeritah daerah dapat berjalan dengan baik," tandasnya.
#Iksan
Tags
# Jambi
# Sarolangun
Share This

About Redaktur
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Newer Article
Polres Dumai Gelar Karhutla Fun Run 2025
Older Article
Berkeringat dan Berwisata di BOM Run 2025
Bupati Sarolangun Serahkan SK PPPK dan Tingkatkan Kedisiplinan
RedakturJul 22, 2025Wakil Bupati Sarolangun Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda ke DPRD Sarolangun
RedakturJul 16, 2025Sekda Sarolangun Buka Secara Resmi Giat MPLS Ramah Anak PAUD ke-SD Tahun 2025
RedakturJul 14, 2025
Label:
Jambi,
Sarolangun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment