MWawasan, Pulang Pisau (KALTENG)~ Legislator dari Partai berlogo pohon beringin, Tandean Indra Bekla yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menghimbau kepada Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat untuk aktif menindak angkutan yang melebihi tonase di wilayah ruas jalan kabupaten Pulpis. Hal ini dikarenakan sudah adanya Peraturan (Perda) terkait jalan umum dan jalan khusus.
"Perda jalan khusus mengatur tentang ruas jalan kabupaten. Jalan kota Pulpis, Anjir dan Mandomai yang merupakan jalan kabupaten, berarti ini sudah menjadi kewenangan kabupaten setempat," kata Tandean, Sabtu (1/2/2025).
Dijelaskan Tandean, dalam Perda tersebut, tonase maksimal yang diatur itu 8 ton. Sesuai dengan aturan tersebut, lanjut Tandean, tinggal melakukan penegakan Perda oleh Dishub untuk angkutan yang melebihi tonase.
"Kitakan sudah punya Perda. Kami himbau Dishub untuk aktif, kalau memang ditemukan angkutan bahwa angkutan itu melampaui tonase dan memang di wilayah ruas jalan kabupaten, silakan tindak sesuai dengan aturan," ujar Tandean.
#Alp
No comments:
Post a Comment