MWawasan, Pulang Pisau (KALTENG)~ Bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, DPRD setempat menggelar rapat Paripurna ke I, dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 pada Senin, 6 Januari 2025.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tendean Indra Bella selaku pimpinan sidang tersebut menyampaikan bahwa DPRD menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya pada masa sidang I tahun 2025 ini, nantinya DPRD bersama Pemerintah Daerah setempat akan merencanakan sejumlah program.
"Pertama, membuat dan membahas penjadwalan kegiatan DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus), sehingga perencanaan kegiatan DPRD yang terkait dengan kegiatan Pemerintah Daerah agar lebih efektif dan efisien," kata Tendean.
Kedua, pembahasan Rancangan Perda yang tertuang dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Pulpis tahun 2025.
Ketiga, mempersiapkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pulpis masa jabatan 2024-2029.
Keempat, persiapan untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pulpis terpilih periode 2025-2030.
"Mengingat agenda masa persidangan I sebagaimana dimaksud, harapan kami, apa yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah nantinya, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan tahapan yang berlaku," ujar Tendean.
#Alp
No comments:
Post a Comment