Breaking

Friday, December 6, 2024

KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Zuzema Pemenang Pilkada

MWawasan, Payakumbuh (SUMBAR)~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh yang digelar di Aula Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu pagi 4 Desember 2024 menetapkan Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa) sebagai PASLON dengan perolehan suara tertinggi dalam PILKADA yang digelar 27 November 2024.

Perolehan suara ZuZeMa berhasil unggul dari empat PASLON lainnya, PASLON yang diusung Partai Demokrat dan Partai PPP itu berhasil mengantongi suara mencapai 21.207 dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 5 Kecamatan di Kota Payakumbuh.

Setelah ZuZeMa, Perolehan suara kedua tertinggi berhasil diraup PASLON yang diusung Partai Gerindra dan PKS yakni Supardi-Tri Venindra dengan hasil suara akhir mencapai 15.459 suara, suara PASLON nomor urut 1 itu terpaut cukup jauh dengan ZuZeMa, yakni 5.748 suara.

Sedangkan Perolehan suara ketiga ditempati PASLON Nomor urut 5, Yb. dt. Parmato Alam-Ahmad Rida dengan total suara 12.205 suara. Disusul perolehan suara PASLON nomor urut 2, Almaisyar-Joni Hendri dengan total suara 9.794 suara.

Diposisi buncit atau terakhir, PASLON Nomor urut 4, Erwin Yunaz-Fahlevi Mazni memperoleh suara 2.766 suara.

”Alhamdulillah hari ini kita sudah menetapkan hasil Rekapitulasi Perolehan suara ditingkat Kota Payakumbuh. Dimana tadi kita sudah melihat Raihan suara masing-masing PASLON,” Ucap Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, Rabu siang 4 Desember 2024.

Lebih jauh Wizri menjelaskan bahwa berdasarkan Rekapitulasi yang digelar, PASLON nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota.

”Berdasarkan Rekapitulasi yang digelar, PASLON nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota Payakumbuh dengan kisaran 21 ribu suara,” ucapnya.

Sementara proses selanjutnya pasca Rekapitulasi tingkat Kota Payakumbuh menurut Wizri sesuai PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu selama 3 hari kerja setelah Penetapan, apakah ada teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara atau tidak.

”Setelah penetapan ini, kita akan menunggu selama 3 hari kerja sesuai PKPU. Apalah ada teregister perkara di MK atau tidak,” tambahnya.

Lebih jauh mantan Sekretaris PCNU Kota Payakumbuh itu menyebutkan bahwa, jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, pihaknya menunggu surat dari MK melalui  KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan PASLON. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya.

”Jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, kita menunggu surat dari MK melalui  KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan PASLON. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU Kota Payakumbuh akan mengikuti proses selanjutnya”, tutupnya. 

#Sdt

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas