Sunday, July 21, 2024

Home
Padang Pariaman
Sumbar
Sosialisasikan Perbawaslu di Padang Pariaman Terkait Netralitas, Indra Gunawan : ASN Bisa Diberhentikan
Sosialisasikan Perbawaslu di Padang Pariaman Terkait Netralitas, Indra Gunawan : ASN Bisa Diberhentikan
MWawasan, Padang Pariaman (SUMBAR)~ Dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dingkungan Kabupaten Padang Pariaman, Bawaslu Padang Pariaman gelar sosialisasi peraturan bawaslu non tahapan pemilu terkait netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan di hotel minang jaya Lubuk Alung, minggu (21/7/2024).
Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini melaporkan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Panwascam dan staff panwascam sebanyak 68 orang, Sekretaris Daerah yang di wakili asisten III dan beberapa Opd terkait.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin ketika membuka kegiatan menyampaikan, kegiatan ini sangat penting dilakukan mengingat pemilihan kepala daerah selalu mengaitkan isu keberpihakan dari ASN, yang akan beresiko kepada ASN di Padang Pariaman.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh panwascam dapat memahami segala aturan dan regulasi yang mengatur, agar ketika terjadi suatu benturan di wilayah masing-masing dapat ditindaklanjuti", ujar Azwar Mardin.
Menurut Azwar Mardin, apabila Panwascam melakukan pendekatan yang tepat, ASN dapat diajak untuk melakukan pengawasan partisipatif, karena biasanya seorang ASN merupakan seorang influencer di lingkungannya.
Sekretaris Daerah Padang Pariaman di wakili Asisten III, Fachriati mengatakan sekitar 7000 dari Pemkab Padang Pariaman dan ditambah dengan ASN kabupaten/kota lain yang berdomisili di Padang Pariaman merupakan jumlah yang banyak untuk dipantau pergerakannya.
"Netral bukan hanya di perkataan namun juga di setiap tindakan yang dilakukan, Kami sangat berharap kepada Bawaslu dan jajaran, agar bisa saling bekerjasama dalam mengawasi sikap ASN ini", pintanya.
Fachriati menambahkan, "Pemkab Padang Pariaman akan selalu mensyiarkan netralitas ini, baik secara lisan maupun tulisan kepada seluruh jajaran, karena berjalannya pemilihan yang tertib dan aman merupakan tugas kita bersama".
Indra Gunawan yang langsung sebagai pemateri pada kegiatan ini, menyampaikan potensi pelanggaran kode etik ASN yang mungkin akan terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan aturan yang mengikat.
Seluruh ASN dari lembaga apapun secara undang-Undang diwajibkan untuk menjaga netralitasnya, bahkan sanksi yang akan diberikan kepada ASN ini apabila terbukti tidak mengindahkan aturan, bisa sampai dengan sanksi disiplin pemberhentian secara tidak hormat", ucap Indra Gunawan.
#AL/CAN
Tags
# Padang Pariaman
# Sumbar
Share This

About REDAKTUR
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Newer Article
Babinsa Koramil 04/Lubeg Semangati Siswi SMA Negeri 4 Padang
Older Article
Kedekatan Babinsa Gates dengan Warga
Tingkatkan Kamtibmas, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Dengan warga
UnknownAug 13, 2025Babinsa Kel.Lubeg Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lapangan Bola Kaki
UnknownAug 13, 2025Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh Daerah Subur Penyebaran Rokok Ilegal, "Kemana Larinya DBH CHT?"
RedakturAug 13, 2025
Label:
Padang Pariaman,
Sumbar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment