Breaking

Friday, October 6, 2023

Diduga Stone Crusher di Pasaman Beroperasi Tanpa Izin Lengkap


MWawasan
, Pasbar (SUMBAR)~ Industri adalah usaha atau kegiatan pengolahan barang mentah atau setengah jadi menjadi barang konsumsi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan bagi produsen atau pelaku usaha.  

Oleh karenanya, dalam mendirikan perusahaan industri diwajibkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebelum beroperasi.

Syarat dimaksud diantaranya, Izin mendirikan bangunan dan, Surat Izin industri serta dokument penting yang berkaitan dengan perusahaan jika dibutuhkan. Semua ini merupakan bagian dari tata kelola penyelenggaraan administrasi pemerintahan. 

Ironisnya, keadaan dimaksud bertolak belakang dengan sistim penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Pasaman Barar (Pasbar). Sebab, disini justru terdapat  perusahaan Industri pemecah batu (Stone Crusher) beroperasi dengan leluasa dan memperoleh keuntungan dari pengelolaan Sumber Daya Alam tanpa memiliki izin yang lengkap. 

Sesuai penelusuran awak media di Pasaman Barat, terkait perusahaan industri pemecah batu, terdapat beberapa perusahaan yang belum mengantongi Izin Usaha Industri (IUI). Diantaranya, PT Petarangan Utama di Nagari Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh. Demikian diungkapkan oleh Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Pasaman Barat Idenvi Susanto,di Simpang Empat, Kamis (5/10/2023).

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perzinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat Fadlus Sabi mengatakam, pihak nya telah berkali-kali menghimbau agar perusahaan yang bersangkutan segera melengkapi izin. 

Namun respon perusahaan seakan-akan tidak peduli terhadap itu. Dan dikatakan bahwa telah ada surat perjanjian dari pihak PT Petarangan Utama untuk sementara tidak beraktifitas dilokasi tersebut, sebelum perizinanya selesai.

"Kita telah surati dan sudah turun kelokasi. Sudah ada juga perjanjian dari mereka. Tetapi kami dapat info beraktifitas kembali, ini sudah keterlaluan," ulasnya.

Disinggung soal penindakan terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin, Fadlus Sabi mengaku tindakan tegas diambil berdasarkan pengawasan dan pembinaan dari OPD teknis. Untuk penertipan itu Satuan Pamong Praja dan bila ada pidananya itu kewenagan pihak kepolisian, ulasnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Media Fitra saat dikonfirmasi yang dikonfirmasi mengatakan terkait pengawasan kita akan tunggu hasil dari Dinas Penanaman Modal dan Perzinan Terpadu Satu Pintu, apabila harus di tertipkan kami siap.

"Kita tunggu informasi dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Perzinan Terpadu Satu Pintu dan dinas terkait bila harus di ambil langkah tegas sesuai perintah pimpinan, Satpol PP Pasbar siap menertibkannya," tegasnya.

#By Roni 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas