Breaking

Wednesday, April 6, 2022

Laki- laki Paruh Baya Diringkus Tim Resnarkoba Polres Agam

MWawasan, Agam (SUMBAR)~ Lagi seorang laki-laki paruh baya ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam diketahui menjadi pengedar narkoba di Agam, Sumatera Barat. 


Laki laki paruh baya pengedar narkoba itu berinisial A (63) asal Kabupaten Subang, Jawa Barat beraninya melakukan jual beli ganja kering sehingga berurusan dengan polisi.


Menurut keterangan polisi laki laki paruh baya pengedar narkoba tinggal di Jorong Pincuran Tujuah, Kenagarian Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam diringkus Tim Opsnal Resnarkoba pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 00.45 WIB di tempat tinggalnya.


Kasatresnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama menjelaskan kronologi penangkapan, laki laki paruh baya berinisial A (63) ini sudah meresahkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Dimana pengedar A ini secara terang-terangan mengedarkan narkoba jenis daun ganja di lokasi itu," katanya.


Bermodalkan informasi dari masyarakat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam langsung bergerak cepat melacak keberadaan pengedar A. Setelah berhasil melacak, kemudian Tim bergerak cepat menuju tempat tinggalnya.


“Lebih lanjut, kita langsung mengatur strategi agar disaat penangkapan pengedar A ini agar tidak melarikan diri. Setelah semuanya dinyatakan aman, maka disanalah langsung dilakukan penggerebekan disaksikan oleh warga,” ujarnya.


Dari hasil penggrebekan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu buah plastik warna hijau yang diduga berisi ganja, 10 paket daun ganja dibungkus kertas nasi warna krem, satu buah kaleng rokok diduga berisikan daun ganja.


Seterusnya, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 80 ribu yang diduga hasil dari penjualan daun ganja tersebut, satu bungkus kertas pavir, satu unit handphone dan satu buah tas merupakan miliknya.


“Atas melakukan transaksi jual-beli barang haram dan melanggar Pasal 111 jo Pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga pelaku tidak berkutik dihadapan petugas dan mengakui barang-barang tersebut miliknya, barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk diproses lebih lanjut, kita juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut," pungkasnya. 


#H

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas