Breaking

Wednesday, February 2, 2022

Dari Januari 2022, Rutan Kelas IIB Maninjau Keluarkan 14 Orang Warga Binaan


MWawasan, Agam (SUMBAR)~ Rutan Kelas IIB di Maninjau diketahui telah mencatat dan juga telah melakukan pengeluaran sebanyak 14 orang warga binaan atau juga narapidana dari Bulan Januari 2022 tahun ini.

Dijelaskan Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto, Ia mengatakan, beberapa warga binaan atau juga narapidana yang dikeluarkan seluruhnya sudah dinyatakan telah memenuhi syarat substantif dan administratif kemudian berhak mendapat program pengeluaran.

“Ada sebanyak 14 orang warga binaan atau juga narapidana yang telah mendapat program untuk dikeluarkan selama Bulan Januari lalu. Total semuanya 9 orang yang mendapat asimilasi rumah, kemudian 4 orang pembebasan bersyarat, 1 orang cuti bersyarat,” kata Desrianto melalui telepon selulernya Rabu (2/2/2022).

Dijelaskan Desrianto, pengeluaran sebanyak 14 orang warga binaan atau narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau karena didasari oleh Peraturan Kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi juga pembebasan bersyarat, disebut cuti menjelang menghirup udara bebas, dan cuti bersyarat bagi mereka dan dalam rangka mencegah dan penanggulangan Covid-19 sekarang ini.

“Mereka semua yang telah mendapat program pengeluaran sebelumnya sudah diusulkan dan disetujui oleh pihak Kemenkumham RI,” ujarnya.
 
Meski mereka telah menjalani sisa hukuman pidana di rumah, warga binaan atau juga narapidana selama dirumahnya tetap dipantau oleh pihak Rutan Kelas IIB Maninjau dan juga dari Balai Pemasyarakatan Bukittinggi, Sumbar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, warga binaan atau juga narapidana yang telah mendapat program pengeluaran didominasi dengan bermacam kasus, kasus penyalahgunaan narkoba, kasus pencurian, kasus kekerasan di rumah tangga, kasus perjudian, dan juga kasus penganiayaan," jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya telah meminta kepada warga binaan atau juga narapidana yang mendapat program hak integrasi dan asimilasi rumah tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya, serta patuh terhadap hukum yang ada.

“Apabila nanti mereka melanggar hukum lagi atau melakukan tindak pidana maka hak-haknya mereka dicabut dan dikembalikan ke Rutan/Lapas, dan sisa pidananya akan ditambah," pungkas Desrianto. 

#Hm

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas