Breaking

Wednesday, January 12, 2022

Akhirnya, Izet Bebas


MWawasan,Padang(Sumbar) ~ Zetrizal atau yang dikenal sebagai Da Izet, seorang mantan pelaku pemalakan sopir truk di kawasan PPI Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan beberapa bulan yang lalu dan videonya sempat viral ,telah bebas dari hukuman. 

Pria bertubuh tambun tersebut dinyatakan bebas usai menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang pada selasa (11/1/22). 

Karutan Anak Air Padang Muhammad Mehdi  membenarkan bahwa Izet sudah bebas dan keluar dari rutan serta dijemput oleh keluarga pada rabu,(12/1/22) Siang. 

Mehdi mengatakan, selama menjalani masa hukuman, Izet dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak neko-neko. 

“Dia baik, mengikuti aturan yang ada di Rutan serta program pesantren yang kami rintis,” tuturnya. 

Selama menjalani masa hukuman, kata Mehdi, Izet juga sudah lancar membaca kitab suci Alquran. 

“Beliau juga punya komitmen untuk terus belajar dan memperbaiki diri, sekarang dia sudah bebas,” tambah nya, Rabu (12/1/2022).

Dia dinyatakan bebas usai menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang

Seperti diketahui,  Izet preman tukang palak sopir truk di area PT Semen Padang, Indarung ditangkap Polda Sumbar di Kabupaten Tanah Datar. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar saat itu, Kombes Imam Kabut Sariadi mengkonfirmasi pihaknya berhasil menangkap Izet. 

Izet dicari polisi lantaran aksi pemalakan dan dugaan tindakan kekerasannya yang kadung viral di media sosial (medsos). 

Izet menjadi ‘idola baru’ di tengah masyarakat lantaran aksi nekatnya melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Kompleks Packing Plant Indarung (PPI) PT Semen Padang beredar luas di dunia maya sejak Sabtu (10/7/2021) lalu.


#MEP

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas