Breaking

Thursday, November 25, 2021

Tahanan Polrestabes Medan Meninggal Dunia, Kasat Reskrim Kompol M Firdaus: Diduga Pelakunya Tahanan Satu Sel dengan Korban

MWawasan, Medan (SUMUT)~ Tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, diduga Berinisial HS (50) meninggal dunia dalam keadaan koma setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit  Bhayangkara Medan,Pada Hari  Selasa (23/11/2021).


Keluarga Berinisial  HS pertama kali mendapat adanya  informasi atas meninggalnya korban pada Hari  Selasa sekira pukul 03.00 Wib dari petugas Rumah Sakit Bhayangkara Medan via telepon salah satu Putri HS.


Mendengar adanya informasi tersebut, Keluarga Korban segera menjenguk HS di ruang Jenazah Rumah sakit tersebut dan menyaksikan kondisi terakhir HS meninggal dunia telah terbujur kaku dalam keadaan tubuh penuh memar dan luka wajah bagian pelipis mata yang dinilai kematiannya diluar wajar dan diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan selama dalam proses pemeriksaan oleh oknum petugas.


Keluarga HS melalui kuasa hukumnya Sumatri SH. menyampaikan pihaknya menyatakan keberatan atas kematian HS.


"Kami akan membawa permasalahan ini untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami korban selama dalam sel tahanan." Ujarnya,Pada Hari Rabu (24/11/21) didepan pintu ruang Jenazah bersama keluarga korban.


Sumantri SH akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung dugaan penganiayaan yang dialami HS selama ditahan di ruang tahanan UPPA Polrestabes Medan untuk dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.


Selanjutnya, Tahanan Korban tewas dalam Tahanan UPPA Polrestabes Medan, HS dibawa keluarganya kerumah duka milik orang tuanya di Setia Budi Medan, Pada Hari Rabu (24/11/21) sekira pukul 11.30 Wib.


Sementara itu, Dirumah duka orang tua HS, adik  korban inisial H menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan oknum Juru Periksa kasus yang menimpa saudara laki- lakinya itu, sebab H sering mendapat kabar dari almarhum abangnya yang kerap menerima siksaan, bahkan diperas agar memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas.


" Kami diperlihatkan bagaimana saudara kami disiksa didalam sel, dan kami sudah menyerahkan sejumlah uang agar dia disiksa, sampai akhirnya kami telah sepakat dengan keluarga pelapor untuk mencabut pengaduan dengan jalan berdamai, namun petugas terus mempersulit permintaan pelapor" ujar H.


Selain itu, masih kata H, saudaranya HS sudah sering memberitahukan bahwa dirinya disiksa dan meminta agar segera mengirimkan uang lagi supaya tidak dikirim ke sel belakang.


" Kalau aku dikirim ke sel belakang, aku pulang bungkus" kata almarhum HS dalam pesan singkatnya via WhatsApp.


Benar saja, HS dikabarkan telah meninggal dunia dalam keadaan koma dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.


Diceritakan, sebelumnya tersangka HS warga Tanjung Anom Medan ini diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui warga adalah teman salah satu putri HS.


Sumber menyebut, Bapak dengan 3 anak ini pertama kali diamankan warga melalui petugas sekuriti perumahan ditempatnya tinggal lantaran dicurigai warga telah melakukan perbuatan cabul, tak ingin terjadi keributan dilingkungan perumahan di Tanjung Anom Medan tersebut, HS di bawa ke Polsek Pancur Batu, yang kemudian HS diserahkan ke Polrestabes Medan pada kejadian Hari  Kamis (11/11/21) malam.


Selanjutnya oleh petugas UPPA Polrestabes Medan, HS dipersangkakan dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum pencabulan anak dan menerima statusnya sebagai tersangka dan ditahan pada Hari Jumat (12/11/21).


Namun, pelapor RD yang merupakan Orang tua anak diduga dicabuli belum melengkapi berkas bukti visum, dan petugas diduga belum memeriksa saksi-saksi, tetapi HS ditahan dengan surat penahanan Nomor: SP.kap/601/XI/Res.1.4/2021/Reskrim.


Kemudian, dilokasi kejadian perkara, diperoleh adanya  informasi bahwa terlapor awalnya tak ingin memperpanjang permasalahan dugaan pencabulan disebabkan telah mengetahui duduk kesalah pahaman antara pelapor dan terlapor, yang mana terlapor tidak ada melakukan tindakan amoral, HS  hanya merangkul tersangka yang sudah dianggapnya seperti anak sendiri karena sedang mengobrol dirumah bersama putrinya. Dan ternyata kejadian itu disampaikan si pelapor/korban kepada ibunya RD, dan  merasa keberatan, RD mengajak warga meminta pertanggung jawaban terlapor.


Warga yang sudah tersulut emosi meminta HS bertanggung jawab yang akhirnya membawa HS menjadi tersangka dan ditahan di UPPA Polrestabes Medan.


"Keluarga mengira hanya diamankan ternyata langsung ditahan padahal belum ada bukti dan para saksi belum memberikan keterangan atas kejadian dugaan cabul tersebut" kata Putra HS.


HS Dimata para tetangga dan Sahabat


Kabar kematian HS sontak menjadi kabar yang sangat mengejutkan bagi warga tetangga khususnya warga di perumahan setia Budi Medan dan para sahabat yang sangat mengenal prilaku HS yang familiar dan akrab kepada semua orang.


"Demi Allah, saya sungguh terkejut dan tak menyangka almarhum meninggal dalam keadaan penuh luka" kata Sahabat Almarhum HS, Dodi diaminkan teman lainnya.


Dikatakan Dodi, semasa hidupnya, almarhum berprilaku baik dan suka membantu siapa saya yang butuh bantuannya.


"Tak menyangka dan kami tak percaya almarhum berprilaku seperti yang dituduhkan itu, walau ia sangat akrab dengan banyak orang tapi tak mungkin dia melakukan perbuatan seperti itu"sebut Dodi lagi.


Terpisah, saat di Komfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus melalui Pesan WhatsApp nya  Pada Hari Kamis 25 November 2021 mengatakan, Diduga pelaku nya 6 orang tahanan yang di dalam 1 sel dengan korban.


"Saat ini ke 6 orang tahanan tersebut masih dalam pemeriksaan". ucapnya singkat.


#Rais

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas