Breaking

Wednesday, February 17, 2021

Tidak Patuhi Aturan Berkendara, Siap-siap Ditegur Melalui Pengeras Suara di Persimpangan


MWawasan,Padang(Sumbar) ~ Pengendara roda empat maupun roda dua mesti berhati-hati saat berkendara. Jika tidak mengenakan perlengkapan berkendara, akan ditegur di persimpangan jalan di Kota Padang. Sebab, sejumlah kamera di Area Traffic Control System (ATCS) dipasang untuk mengamati setiap pengendara. 


Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri menyebut bahwa sejumlah kamera dan speaker memang terpasang di traffic light. Kamera ini memantau kondisi lalulintas serta pengendara yang tengah berhenti. 


“Ada 69 titik yang dipasangi kamera,” ungkapnya, Rabu (17/2/2021). 


Pengendara yang diperhatikan melalui kamera di ATCS yakni pengendara yang tidak mengenakan helm, tidak mengenakan masker, tidak memasang seat belt, dan lainnya.


Pengendara tersebut ditegur melalui pengeras suara yang terpasang. Petugas yang memantau dari ATCS Room Dinas Perhubungan berlokasi di Gedung Dinas Pendidikan jalan Bagindo Azizchan, langsung mengingatkan pengendara. Apabila pengendara tidak mengindahkan imbauan petugas, lampu akan tetap dimerahkan. 


“Pengendara mesti mengindahkan imbauan kita agar lalulintas berjalan lancar. Jika tidak, lalulintas akan terkendala karena seorang pengendara yang tidak mengindahkan imbauan kita,” kata Dian Fakri. 


Sementara itu, Dian Fakri juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung dan membantu rencana kepolisian dalam menggelar e-tilang pada awal Maret nanti. Dian Fakri menyebut bahwa Dinas Perhubungan Kota Padang siap membantu dan mendukung e-tilang di bawah koordinasi kepolisian. 


“Disamping Kepolisian memasang kamera di tiap persimpangan, kita juga menyilahkan Kepolisian untuk menggunakan kamera di ATCS,” katanya.


#MUF/CH

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas