Selain itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi mengatakan,dalam Operasi Yustisi kali ini Tim gabungan kembali mendapati 15 orang pelanggar Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam masa Pandemi di Kota Padang.
Setelah didata oleh PPNS, mereka kita berikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan jalan, sepertinya masyarakat sudah mulai patuh dan taat terhadap aturan,Ujar Alfiadi
Selain mendata mereka yang tidak mengunakan masker,Satpol PP juga melakukan peneguran bagi warga yang membawa masker namun tidak mengunakan.
Kebanyakan yang kami dapati dalam operasi Yustisi hari ini,rata rata mereka semua membawa masker namun mereka enggan untuk memakainya,dan akhirnya kami melakukan peneguran terhadap warga yang sengaja memakai maskernya dengan cara yang tidak benar seperti serta memakai masker dibawah dagu, selain itu kami juga berikan sanksi terhadap warga yang memiliki masker namun di letakkan di dalam saku,tambah Alfiadi.
Dirinya berharap,masyarakat Kota Padang benar-benar bisa mematuhi aturan yang berlaku untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Tah hanya itu masker juga menyelamatkan kita dari penularan virus Covid -19 bukan menyelamatkan kita dari razia.Jadi saya harapkan kepada masyarakat Kota Padang,sebagaimana yang sudah diintruksikan oleh Pemerintah Kota Padang,mari bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, agar Kota Padang kembali kepada keadaan yang normal kembali,Tutupnya
#Mufr!
No comments:
Post a Comment