Breaking

Friday, September 20, 2019

BPPRD Segel Enam Ruko Yang Menunggak Mencapai Hampir Rp 300 Juta

MWawasan,Sarolangun -(JAMBi) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BBPRD) Kabupaten Sarolangun melakukan penyegelan terhadap ruko milik Pemkab sarolangun yang mengalami penunggakan di kawasan pasar atas Sarolangun atau komplek abadi Sarolangun,Rabu (18/09) sore kemarin.

Tampak hadir Kepala BPPRD Drs Ahmad Zaidan, Kabid Pajak dan Retribusi Ujang Junaidi, beserta jajaran BPPRD, Sekretaris Inspektorat Ridza, Sekcam Sarolangun Deni Subhan, Lurah Pasar Junaidi serta tim gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Sarolangun.

Dari pantauan dilapangan, sedikitnya ada enam ruko pemerintah Kabupaten sarolangun yang disewa masyarakat dilakukan penyegelan oleh tim gabungan, sedangkan dua ruko lainnya batal disegel karena penyewa ruko berkenan melunasi tunggakan.

Setiap ruko yang disegel tertera  tulisan" toko/kios/Los ini ditutup dan dalam pengawasan pemkab sarolangun, hanya boleh dibuka setelah sewa tunggakan telah dilunasi". Selain itu, tim gabungan juga menggembok ruko yang menunggak ditambah dengan garis larangan memasuki ruko tersebut.

Kepala BPPRD Ahmad Zaidan mengatakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun salah satunya melalui sumber pajak retribusi sewa ruko, jika mengalami penunggakan tentu pad tersebut dari objek pajak sewa ruko akan tidak tercapai.

Selain itu, katanya hutang piutang sewa ruko Pemkab Sarolangun ini juga sudah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, maka harus segera diselesaikan.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyegelan ruko yang menunggak tersebut didasari dengan peraturan daerah tentang retribusi pasar, dengan harapan para penyewa ruko mau melunasi hutang piutang.

Namun sebelumnya di segel, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat peringatan untuk melunasi hutang piutang yang mencapai 7 kali surat peringatan namun tak diindahkan penyewa ruko.

"Kita melakukan eksekusi hari ini dengan mendatangi penyewa yang Menunggak, kita sudah mengirim surat sampai tujuh kali dan sudah berlangsung 1,5 tahun kita kasih kesempatan. Setelah rapat tadi sudah banyak yang bayar, kami melaksanakan tugas sesuai tuntutan dalam perda tersebut," katanya saat diwawancarai sejumlah awak media.

"Kita ingin meningkatkan pad, karena kami ditargetkan menyelesaikan piutang. Piutang kita hampir 2 miliar lebih, temuan bpk. Maka harus dibayar, kalau tidak ditindak lanjuti maka kita yang bermasalah," kata dia menambahkan.

Katanya, setelah dilakukan penyegelan, pihaknya akan memberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi tunggakan agar ruko tersebut bisa beroperasi kembali setelah segel dilepas. Jika lebih dari satu minggu semua barang akan dikeluarkan yang ada didalam ruko tersebut.

"Ruko komplek abadi ini sudah kita segel, mudah-mudahan satu minggu kalau mau bayar silahkan, kalau tidak barang akan kita keluarkan, alhamdulillah masyarakat sudah ada yang mau bayar. Sebenarnya kita tidak ingin penyegelan tapi ini adalah aturan.
Kedepan kita harapkan penyewa ruko tidak melalui pihak pertama, tapi langsung dengan Pemkab Sarolangun," katanya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim gabungan TNI/Polri, satpol pp dan Inspektorat serta instansi terkait yang turut membantu kegiatan eksekusi ruko tersebut.

Kedepan, pihaknya akan melakukan penertiban penyewa ruko Pemkab Sarolangun tersebut tidak melalui penyewa pihak pertama dan penyewa pihak kedua, yang selama ini banyak terjadi di kawasan pasar atas Sarolangun.

Namun, memang seharusnya setiap penyewa ruko memang harus satu orang, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pembayaran pajak retribusi sewa ruko.

"Kita ingin menertibkan siapa yang sewa, dialah yang nunggu. Tidak boleh lagi penyewa pertama di sewa oleh orang lain, kecuali diketahui oleh Pemkab Sarolangun. Pihak pertama bisa dikenakan Sanksi hukum Penggelapan pajak retribusi," katanya.

#iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas