Breaking

Friday, February 8, 2019

Dugaan Kasus Korupsi Damkar, Kejari Baru Tetapkan Satu Tersangka

MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Kejaksaan Negeri Sarolangun saat ini  baru menetapkan satu orang tersangka, terhadap dugaan kasus korupsi yang terjadi di dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan atau yang kerap di sebut dinas damkar itu.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari temuan BPK RI perwakilan jambi di dinas pemadam kebakaran tersebut pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1, 03 miliar.

"Untuk tersangka, yang namanya korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang. Sementara baru satu, dan mungkin nanti berdasarkan perkembangan penyidikan mudah-nudahan ada peningkatan untuk tersangka lainnya," kata Kejari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim, Kamis (31/01) kemarin, saat dikonfirmasi para awak media.

"Untuk saksi-saksi berkaitan dengan perkara itu sudah banyak yang kita periksa, untuk sementara baru ada satu tersangka," katanya lagi, menegaskan.

Hanya saja, Ia tidak mau menyebutkan siapa tersangka tersebut. Yang jelas dalam perkara ini, kejari sarolangun akan menangani dengan serius. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Jambi untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan pada tanggal 14 Februari mendatang.

"Terhadap perkara damkar, masih berjalan, kita insaallah sudah berkoordinasi dengan bpk, untuk melakukan penghitungan kerugian negara yajg ditimbulkan. 

Rencananya tangal 14 bulan februari kita diundang ke jakarta, dan kami dapat laporan untuk melakukan penghematan, kita tidak ke jakarta tapi dilakukan di bpk jambi, setelah tanggal 14 kita akan sampaikan bagaimana hasil ekpose yang kita lakukan antara bpk dan kejaksaan sarolangun," katanya.


#iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas