Breaking

Friday, February 8, 2019

35 Kendaraan Dinas akan Dilelang Melalui Online dan Terbuka untuk Umum

MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sarolangun dalam waktu dekat ini akan segera melakukan lelang kendaraan dinas yang sudah layak untuk dilakukan pelelangan.

Kabid Aset, Idham Khalik, Kamis (07/02) kemarin, mengatakan bahwa ada sebanyak 35 kendaraan dinas yang akan dilelang, terdiri dari 24 unit kendaraan dinas roda empat dan 11 unit kendaraan dinas roda dua.

"Usia kendaraan, 10 tahun sesuai aturan kecuali kendaraan yang sifatnya kejadian luar biasa, seperti kecelakaan yang butuh biaya besar untuk perbaikan, sehingga bisa kita lelangkan dan yang akan kita lelang ini rata-rata usia sudah 10 tahun lebih," katanya.

Saat ini, kata Idham, pihaknya tengah berupaya untuk merampungkan penilaian harga dasar lelang, bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi. Hingga awal Februari ini, sedikitnya sudah ada 17 kendaraan dinas yang dilakukan penilaian, dan sisanya akan dirampungkan hingga akhir bulan februari ini.

"proses penilaian sudah dilakukan di akhir bulan desember dan baru 17 kendaraan yang sudah dilakukan, dan sisanya masih akan dirampungkan bulan februari ini, dalam menentukan harga dasar untuk dilelangkan," katanya.

Setelah dilakukan proses penilaian, lanjutnya pihaknya akan segera meminta persetujuan dari Bupati Sarolangun Cek Endra, mengenai besaran harga dasar lelang tersebut. Barulah akan dibentukan panitia lelang, yang akan mengatur jalannya pelaksanaan lelang kendaraan dinas, yang diprediksi akan dilaksanakan pada bulan april mendatang.

"Itu masih akan dibahas, untuk saat ini kita rencanakan akhir februari rampung penilaian, baru kita laporkan ke Pak Bupati, hasil penilaian, untuk diterbitkan SK," katanya.

Ketika ditanya, seperti apa mekanisme pelaksanaan lelang nantinya?  ia menjawab, masih akan dibahas nanti oleh panitia lelang, apakah dilakukan lelang tertutup atau lelang terbuka.

Lelang tertutup maksudnya yakni dengan cara lelang secara online, para peserta lelang akan mendaftarkan diri secara online. Begitu sebaliknya, jika lelang terbuka maka para peserta akan diundang untuk hadir pada suatu ruangan yang disiapkan oleh panitia seperti lelang kendaraan dinas tahun 2016 yang lalu yang menerapkan mekanisme tersebut. 

"Kita mengacu pada aturan yang terbaru, dilelang secara umum, terdiri dari dua cara, yakni cara tertutup dan terbuka. Kedua mekanisme itu ada plus minusnya, kalau terbuka bisa diketahui siapa lawan antara peserta. Kalau tertutup tidak tahu lawan dan tidak pasti," katanya.


#iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas