Breaking

Friday, September 28, 2018

Dana Awal Kampanye, Terbesar PDI-P Rp 1 Juta, Dua Parpol tidak Laporkan Dana Kampanye


MWawasan, Sarolangun~ Partai Politik yang menjadi peserta pemilu 2019 mendatang, telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, pada Minggu (23/9) kemarin. 

Komisioner KPU Drs A. Anif, Senin (24/9) kemarin, mengatakan bahwa dari jumlah partai politik sebanyak 16 parpol yang terdaftar pada KPU, hanya 13 Parpol yang mengikuti pemilu 2019 mendatang.  

Dari 13 Parpol tersebut, kata Anif, hanya 12 Parpol yang melaporkan dana kampanye awalnya, dan ada dua partai yang tidak melaporkan dana kampanye awal tersebut, yakni Partai Garuda dan Partai PKPI. 

Dari pelaporan yang disampaikan ke KPU Sarolangun, partai politik dengan dana awal kampanye terbesar yakni PDI Perjuangan. Dari laporannya, dana awal kampanye partai berlambang benteng moncong putih itu sebesar Rp 1 Juta rupiah. 

"Sesuai PKPU No 28 Tahun 2018 tentang dana kampanye, maka semua parpol sebagai peserta pemilu harus melaporkan awal dana kampanye (LADK), terakhir tanggal 23 pukul 18.00 wib kemarin," katanya.

"Dana kampanye awal ini tergantung setoran awal, PDIP satu juta rupiah, dan itu yang terbesar dan paling kecil ada hanya 100 ribu partai ada paling kecil, sesuai ketentuan pada rekening bank," katanya lagi menambahkan. 

Hanya saja, Anif tidak menjelaskan secara detail dan lengkap, mengenai jumlah laporan awal dana kampanye partai politik. Namun, ia menegaskan bagi partai politik yang tidak melaporkan awal dana kampanye akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ditetapkan. 

"Ada sanksinya dibatalkan pencalonan partai mereka jika tidak melaporkan dana awal kampanye," katanya. 

Kemudian ia juga menegaskan setiap parpol yang mendapatkan suntikan dana kampanye dari perorangan, dalam aturannya hanya diperbolehkan maksimalnya sebesar 2,5 miliar rupiah. Namun, jumlah dana kampanye partai politik tidak dibatasi. 

"Nanti ada tahapan pelaporan dana kampanye, dalam perjalanannya dibantu oleh si A, B atau C. Untuk pribadi maksimumnya hanya dibolehkan 2,5 miliar sumbangan per orang. Tapi kalau untuk partai tidak dibatasi, sesuai partai masing-masing," katanya.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas