Breaking

Tuesday, August 7, 2018

Selang Lima Bulan, Akhirnya Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi


MWawasan, Sarolangun~ Aksi pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sarolangun, dimana setelah lamanya akhirnya pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian pada saat melakukan operasi jaran siginjai 2018, Rabu (01/8) kemarin. 

Pelaku tersebut merupakan warga Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, berinisial MR (26), yang telah beraksi mencuri sepeda motor dengan Honda Vario warna hitam, milik korban berinisial HD (41), Warga Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun. 

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Akp George A Pakke, SIK, Kamis (02/8) kemarin, membenarkan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut. 

Kata kasat, pihaknya awalnya menerima laporan dari korban pada Minggu (04/2) yang lalu, sesuai dengan nomor laporan LP/ B-22 /II/2018/SPKT/RES SRL, tanggal 04 Februari 2018.

Dimana pada saat kejadian, katanya, korban lada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018, sekitar pukul 06.30 Wib, mengeluarkan SPM Honda Vario Warna hitam dari rumah, dan menghidupkan SPM tersebut yang terpakir di depan rumah. 

Setelah memarkirkan motornya dalam keadaan hidup mesin, korban lalu masuk kedalam rumah hendak mengambil tas, dan korban lalu terkejut saat keluar rumah dan kembali SPM yang terpakir di depan rumah tersebut sudah hilang dicuri orang. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun," katanya. 

Setelah menerima laporan,  anggota sat reskrim melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil memperoleh bukti permulaan yang mengarah kepada pelaku. 

Tim Opsnal Sat Reskrim atau Satgas Gakkum kemudian melakukan pemantauan di rumah pelaku dan saat pelaku keluar rumah (dijalan) terhadap pelaku dilakukan penangkapan, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit SPM Honda Vario diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda vario warna hitam serta satu buah STNK, dan untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara," tukasnya.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas