Breaking

Thursday, July 5, 2018

Pol PP Padang Tertibkan PKL Sepanjang Jalan Sutan Syahril, Yadrison: Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Perda


MWawasan, Padang~ Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus berupaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Perda, membuat Padang  “ nan tacilak”, Untuk itu petugas selalu melakukan tindakkan secara  persuasif, Kamis (5/7/2018).

Hal ini, jelas tertuang dalam Bab 3 Pasal 2  Perda 11 tahun 2005, Dilarang Membuat, memasang, membongkar atau memindahkan atau merubah fasilitas jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dilarang memakai jalan dan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang menghambat kelancaran lalu lintas karena trotoar itu diperuntukan untuk pejalan  kaki, ucap Kasat Pol PP Yadrison.

Satpol PP sudah sering melakukan sosialisasi dan tindakan secara persuasif di lapangan kepada masyarakat yang melanggar perda tersebut namun masih juga ada dari beberapa masyarakat yang melanggar.

Petugas pun melakukan pembongkaran terhadap PKL yang menggunakan Fasum  sepanjang Jalan Sutan syahril, Kelurahan Mata Sir, Kecamatan Padang Selatan. Sempat terjadi penghadangan oleh pemilik lapak lapak, yang mencoba menghalangi petugas dalam melaksanakan tugasnya, namun petugas tetap mengangkut meja, kursi serta gerobak yang ditinggalkan PKL ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka guna dijadikan barang bukti.

Seorang pedagang buah  yang  menempati tratoar tersebut berharap semoga penertiban ini dilakukan secara merata dan adil ,  tidak tumpang tindih  Kami juga akan patuh pada aturan.
Kasi Trantib Kecamatan Padang Selatan Albana juga turut serta dalam penertiban tersebut. Ia juga mengatakan sepanjang jalan sutan syahril yang berada di pinggir sungai ini akan dijadikan taman kota dan tempat wisata kuliner sehingga dia sangat  mengharapkan pengertian dari para PKL Ini.

Sementara itu kasat Pol PP Yadrison  mengatakan  untuk menjaga keindahan serta penataan Kota Padang yang lebih baik lagi, kita akan lakukan tindakan tegas  bagi pelanggar perda, karena  semua  kegiatan sudah sesuai prosedur degan memberikan sosialisasi, mengingatkan dan malah ada juga langsung dilakukan tindakan, tambah Yadrison.


#rel/Mufri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas