Breaking

Sunday, June 3, 2018

Dua Orang Diduga Sedang Pesta Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polisi


MWawasan, Sarolangun~ Kedua Pelaku diduga pemakai narkoba yakni Inisial FS (32) warga Rt. 02  dusun Kayu Rimbun, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun dan DY (28) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dengan pasal penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sarolangun,  AKBP Dadan Wira Laksana S. IK,  M. AP mengatakan,  Kedua pelaku ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Sektor Pelawan Singkut, pada hari Jum'at, Tanggal 01 Juni 2018 Sekira pukul 21.30 Wib, dikediamannya Inisial DY (pemilik rumah) dengan alamat Perumahan Pelawan Jaya Asri.

Adapun Kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku oleh aparat yakni, setelah kepolisian mendapatkan  Informasi dari masyarakat bahwasanya dikediamannya DY sedang terjadinya pesta narkotika jenis sabu, dengan informasi tersebut,  personil unit reskrim dan penjagaan polsek pelawan singkut langsung mendatangi TKP.

Tidak sampai disitu, pada saat di TKP rumah diduga pelaku DY dalam keadaan terkunci sehingga personil petugas meminta kepada pemilik rumah untuk membukanya, pada saat pintu rumah dibukakan, Personil polsek pelawan singkut memasuki rumah dan menemukan 4 orang yang didalam rumah, juga mendepati 1 orang anak bayi, saat ditanyakan aktivitas kepada 4 orang tersebut, apakah sedang melaksanakan pesta narkotika jenis sabu, keempat orang tersebut tidak mengakui adanya pesta narkoba yang dimaksut.

" Namun saat dilakukan penggeledahan aparat menemukan dikamar belakang, adanya barang bukti bekas menggunakan narkotika jenis sabu, pada saat itu Saudara FS juga mengakui barang tersebut dia yang menggunakannya, dan diakui juga baru satu kali melakukan isapan, pihak kepolisian datang, akhirnya keempat orang tersebut dibawa kepolsek pelawan singkut guna proses lebih lanjut,  juga termasuk kedua orang pelaku," Jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni, 1 Pirex yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 9 Plastik Bening yang diduga sisa tempat narkotika jenis sabu, 1 kotak susu Merk SGM, 1 kotak rokok merk Mallboro, buah mancis,  1 lembar kertas yang dibuat bulat panjang untuk membersihkan pirex, dan 1 kertas alumunium untuk menyambung api membakar dari mancis ke pirex.

" Adapun dasar penangkapan pelaku yakni berdasarkan LP nomor : LP/ A-08 /VI/2018/JAMBI/RES SAROLANGUN/SEK PEL. SINGKUT tanggal 01 Juni 2018,  dan Pelaku dapat dikenakan pasal 112 UURI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika, sementara itu kedua diduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh kepolisian Pelawan singkut." Pungkasnya.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas