Breaking

Sunday, April 22, 2018

Terkait Perumahan PNS Sarolangun, Empat Pejabat Dipanggil Kejati


MWawasan, Sarolangun~ Pasca ditetapkannya mantan Bupati Sarolangun, Madel dan mantan Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Sarolangun, Joko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun, pihak Kejati kembali memeriksa empat pejabat Sarolangun sebagai saksi.

Dari pagi, empat pejabat yakni Iskandar staf ahli Bupati, Emalia Sari Kepala BPKAD, Edwar mantan Kabag Ekonomi Setda Pemkab Sarolangun dan M Syahran mantan Kabid Aset BPKAD, diperiksa timsus penyidik Kejati Jambi, di Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (18/4).

Terlihat Emalia Sari dan M Syahran terlebih dahulu diperiksa, sekitar pukul 11.30 WIB mereka meninggalkan Kejari Sarolangun dan menaiki mobil Nopil BH 263 SZ.

Sementara itu, sekitar pukul 10.15 WIB Edwar mendatangi Kejari dengan menggunakan mobil Hilux berwarna hitam, selanjutnya Iskandar mendatangi Kejari sekitar pukul 10.15 WIB.

M Syahran pasca diperiksa penyidik, mengakui ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka M Madel dan Joko Susilo. "Saya dimintai keterangan karena kapasitas saya pada tahun 2013 dan 2014 sebagai Kabid Aset di BPKAD Sarolangun," pungkasnya.

Jelang sholat Dzuhur, Iskandar keluar. Ia mengaku dicecar 15 pertanyaan terkait aset daerah, sesuai kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah. 

Ia mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan bukan terkait soal koperasi yang dipimpin Joko Susilo, melainkan soal penyalahgunaan aset daerah, berupa tanah seluas sekitar 24 hektare yang digunakan untuk pembangunan 600 unit rumah PNS Sarolangun. 

"Berawal dari temuan BPK, dengan kerugian Rp 12 miliar, temuan laporan keuangan 2013, diperiksa tahun 2014, " katanya. 


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas