Breaking

Thursday, April 12, 2018

Desminar : Korupsi Dugaan Belanja di Rudin Wako Padang Panjang Diduga ada Persekongkolan

MWawasan, Padang - Sidang dugaan korupsi anggaran belanja rumah tangga Rumah Dinas (Rudin) Walikota Padang Panjang yang menjerat istri Walikota Padang Panjang (non aktif), Maria Feronika bersama Staf Sekretariat Umum Rici Lima Saza selaku pengawas pekerja kebersihan kembali dilanjutkan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (12/3).

 Sidang dimulai pukul 15.00 WIB,  Jaksa Penuntutan Umum (JPU) menghadirkan pejabat inspektorat Provinsi Sumbar, Desminar Arifin panggilan Des sebagai saksi ahli yang diminta pendapatnya seabgi ahli terkait dengan pengunaan anggaran belanja Rudin Walikota Padang Panjang yang diduga terjadi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Di depan majelis hakim yang dipimpin, hakim ketua Ari Mulyadi, didampingi anggota Sri Hartati dan Zaleka. Desminar Arifin mengatakan, Audit anggaran belanja Rudin Wako Padang Panjang dilakukan karena adanya permintaan dari pihak Polres Padang Panjang kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).

"Maka berdasarkan permintaan Polres Padang Panjang itu, Gubernur Sumbar memerintahkan inspektorat Provinsi Sumbar dengan SK nya untuk membantu melakukan audit hasil dari data BAP yang diserahkan kepada kami," kata Desminar Arifin.

Dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Tim inspektorat Provinsi Sumbar tersebut berdasar data BAP Polres Padang Pajang, kata Desminar Arifin akrab disapa buk Des, dengan tegas mengatakan ada dugaan terjadi KKN.

"Setelah data BAP Polres Padang Pajang itu komprontir bersama tim, maka ditemukakanlah ada dugaan telah terjadinya kerugian keuangan Daerah senilai Rp.167.231.000,- Karena ada pekerja yang sudah sepuluh bulan tidak bekerja, namun proses pembayar gajinya tetap cair dan ini diketahui dari BAP Polres Padang Panjang, adanya tanda tangan palsu yang telah dilakukan oleh pihak lain," sebut Des.

Terkait dengan fungsinya sebagai Pejabat Inspektorat Provinsi ketika dikritik oleh kuasa hukum kadua terdakwa. Des menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. pasal 24 dan pasal 28.

"Jadi Inspektorat Provinsi berwenang melakukan audit keuangan daerah Kabupaten/Kota selaku bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi diperintahkan oleh Gubernur. Dan untuk melakukan audit belanja Rudin Walikota Padang Panjang ini kami diperintahkan atas permintaan Polres Padang Panjang melalui Gubernur untuk menghitung kerugian keuangan Daerah Kota Padang Panjang. Dan kami melakukan audit keuangan daerah Kota Padang Panjang dan sebelum turun kami terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan Inspektorat Padang Panjang," papar Des.

Ketika kuasa hukum Rici, Amirudin mempertanyakan refernsi persekongkolan kepada Des, dengan tegas menyebutkan, sesuai dengan data BAP yang kita komprontir, tdak ada wewenang istri walikota untuk menbayarkan gaji termasuk Rici selaku pengawas pekerja di Rudin Wako Padang Panjang. "Tugas Rici adalah melakukan pengawasan terhadap para pekerja bukan mengawasi uang apalagi mebayar gaji pekerja, karena itu adalah tugas bendahara  dan termasuk istri Walikota," kata Desminar Arifin.

Baca:  http://www.mediawawasan.com/2018/03/gaji-pekarja-rudin-wako-padang-panjang.html
           http://www.mediawawasan.com/2018/04/sidang-lanjutan-kasus-tipikor-rudin.html
           http://www.mediawawasan.com/2018/04/lanjutan-sidang-tipikor-rudin-wako.html


Bahkan lebih tegas lagi Desminar Arifin membeberkan, kalau istri walikota tidak boleh melakukan pembayaran gaji kebersihan, karena itu adalah tugas bendahara dan termasuk menyerahkannya kepada pekerja. Yang berwenang mengambil gaji itu adalah pekerja melalui bendahara. Dan tidak ada juga wewenang pengawas untuk mengambil gaji apa lagi menyerahkannya kepada instri walikota, maka inilah dasar tim inspektorat provinsi menyebutkan telah terjadinya persekongkolan antara pengawas dan istri Walikota terkait proses  pencairan dan pembayaran gaji pekerja Rudin Wako Padang Pajang," papar Desminar Arifin. 

(red/ce)






No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas