Breaking

Monday, March 12, 2018

TNI 0420 dan Polisi Tangkap Pengedar Ganja


MWawasan, Sarolangun(JAMBI)~  Narkoba adalah musuh negara dan tindakan nyata dilakukan oleh Kodim 0420 Sarko dan Polres Sarolangun, sekitar pukul 15.30 Wib melakukan penangkapan terhadap Husni Mubarok(40), warga Rantau Puri  Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari.

Yang kedapatan tengah membawa sedikitnya empat kilo narkoba jenis ganja kering sebanyak empat kilo yang baru diambil dari sebuah kendaraan jenis bus AKAP.

Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahkan anggota Koramil Pauh Serda Edy Rusman dan Serda Muhamad mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Wilayah Sarolangun,dan ganja tersebut dikirim melalui Bus.

Dengan informasi tersebut serda Edy Rusman kemudian melaporkan kepada Danramil Pauh Kapten Inf Sutego dan kemudian dilakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Sarolangun.

Bersama Tim Gabungan Kodim 0420 Sarko dan Polres Sarolangun langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.30 WIB petugas yang sudah mengantoni penerima barang haram tersebut langsung bergerak.

Dan benar saja, pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis bebek melintas di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun. Karena sudah dimonitor  tim gabungan langsung bergerak dengan memepet sepeda motor pelaku.

Dengan kesigapan Tim gabungan, pelaku bisa dibekuk dan saat digeledah di dalam jok kendaraan pelaku,vpetugas mendapati satu bungkusan yang diplaster dan berisi ganja kering seberat 4 kilo gram. Bersama pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sarolangun.

Terpisah Dandim 0420 Darko Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggota Kodim 0420 Sarko dan anggota Polres Sarolangun.

"Awalnya anggota kita yang dapat informasi akan ada pengiriman barang dalam jumlah besar yang di kirim melalui angkutan (AKAP). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan hasilnya didapat 4 kilo ganja kering. "Ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam memerangi narkoba," kata Dandim.

Terpisah Kapolres Sarolangun mengapresiasi, sinergitas yang diwujudkan secara nyata di lapangan.

"Ini sangat luar biasa wujud nyata sinergitas TNI-Polri di lapangan dan benar-benar dilakukan lahir dan batin oleh TNI-Polri yang berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di Sarolangun. Sementara kasusnya masih kita kembangkan lagi," sebutnya.

Tak hanya sebatas itu saja, Tim Gabungan juga kembali berhasil amankan 6 kg Ganja berkat kerja keras Tim Gabungan Kodim 0420 Sarko dan Sarnarkoba Polres Sarolangun. "Kembali menuai hasil dengan mengamankan Sudirman Bin Kadir,  warga Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII, tambah Kapolres.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak enam bungkus, yang berisi ganja kering.

Ganja tersebut merupakan barang yang dikirim melalui Bus AKAP namun sebelum Tim Gabungan menangkap pelaku petugas berhasil membekuk pelaku lainya Husni Mubarok di Desa Ladang Panjang.

Dari nyanyian pelaku ,petugas mendapatkan nama nama penerima barang haram dan hasilnya satu pelaku bersama barang buktinya bisa kembali diamankan.

Dandim 0420 Sarko Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto membenarkan tangkapan enam kilo ganja kering.

"Dari hasil pengembangan Tim gabungan TNI-Polri kembali berhasil mengamankan 6 kilo ganja kering dari pelaku warga Desa Pulau Lintang dan saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Sarolangun, " sambungnya.

Hal senada juga dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBPbDadan Wira Lakasana Melalui IPDA Azhar  E Lubis. Bahwa pihaknya bersama TNI Kodim Sarko berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja dengan total 10 Kg.

"Iya benar, kita bersama pihak TNI berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja. Pertama atas nama Husni Mubarok warga Rantau Puri Kabupaten Batang Hari, TKP di Ladang Panjang dari tangan tesangka berhasil diamankan 4 Kg ganja kering. Kemudian kita juga mengamankan Sudirman warga Pulau Lintang dari tangan tersangka juga diamankan 6 Kg ganja. Jadi total 10 Kg,  ungkapnya.

Dua orang tersangja narkoba  ini akan dijerat dengan undang undang pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotikabdan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun.



#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas