Breaking

Wednesday, February 21, 2018

Muslim Anggota DPRD yang Ta'at Bayar Pajak


MWawasan, Sarolangun~   Anggota DPRD Sarolangun Muslim,  memang harus dijadikan contoh oleh masyarakat, bukan dari segi kinerjanya dalam menjadi sebagai wakil rakyat didalam parlemen. Namun melainkan dari segi ketaatan membayat pajak sebagai kewajiban warga negara. 

Hal itu diketahui,  saat media ini berkunjung ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Selasa (20/02) kemarin  tepatnya di dalam ruangan Bidang pajak Bumi Bangun (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Disana,  terlihat Anggota DPRD Dalil IV itu, sedang berdialog dengan petugas Pemungutan Pajak PBB dan BPHTB. 

Ketika ditanya media onlen wawasan ini,  Anggota DPRD Muslim,  mengaku sedang melakukan pembayaran pajak PBB dan BPHTB. Lantas ia,  menyebutkan dirinya selaku wakil rakyat mengajak seluruh masyarakat untuk taat membayar pajak tepat waktu. 

"Ya,  saya datang kesini memang mau membayar pajak, dan sudah berkoordinasi dengan petugas. jadi,  saya harap ini sebagao contoh yang baik agar masyarakat untuk taat membayar pajak," katanya. 

Sementara itu,  Kabid PBB dan BPHTB,  Jupri, Saat dimintai tanggapannya,  mengaku sangat mengapresiasi atas kesadaran seorang anggota DPRD yang taat bayar pajak. Ia menyebutkan,  sudah seharusnya orang yang tau akan aturan bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

"Kita apresiasi ya memang orang yang tau aturan, harus sadar dan taat bayar pajak. seperti wakil rakyat. karena memang ini akan jadi contoh kepada masyarakat. terima kasih dengan bang muslim hari ini sudah bayar pajak BPHTB," katanya. 

Kabid juga menjelaskan untuk pembayaran pajak BPHTB sudah ada perhitungannya,  yakni dengan 5 persen dari jumlah wajib pajak. Dimana jika harga tanah dibawah 60 juta maka tidak dikenakan pajak BPHTB. misalkan beli tanah 100 juta,  maka akan dikenakan pajak 40 juta dari selisih 60 juta. maka besaran pajaknya 5 persen dari 40 juta adalah 2 juta. dan itulah yang harus dibayarkan kepada BPPRD. 

"5% dari perolehan, dari yang dikenakan pajaknya, hanya berlaku yang diatas 60 juta, "tukasnya.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas