Pasalnya, formulir pernyataan dukungan dari masyarakat yang telah dibubuhi tanda tangan basa untuk mendukung pasangan EMAS itu tidak sesuai dengan format/fomulir yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang Panjang.
“Surat pernyataan dukungan dari masyarakat untuk maju melalui jalur perorangan sebagai syarat calon independent sudah kita dapatkan,” kata Edwin di benarkan Mawardi Sama, Rabu malam.
Kata Edwin, formulir surat dukungan yang telah EMAS dapatkan sudah lebih 10% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir, yakni Pilgub. Artinya, untuk persyaratan maju malaui jalur perorangan sudah cukup bahkan melebihi target.
“Cuma minggu kemaren kami baru diberitaukan, kalau formulir pernyataan dukungan dari masyarakat untuk EMAS harus sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Artinya format untuk balon perorangan itu adalah formar surat dukungan yang dikeluarkan oleh KPU Padang Panjang. Sehingga EMAS harus meminta ulang bentuk dukungan masyarakat itu kembali sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh KPU Padang Panjang,” sebut Edwin.
Untuk itu, kata Octa, para calon yang akan maju melaui jalur perorangan silakan datang ke KPU meminta contoh formulir atau dan berkonsultasi.(*)
No comments:
Post a Comment