Breaking

Tuesday, September 19, 2017

Kada Agar Gunakan Dana Hibah dan Bansos Dengan Hati-Hati

MWawasan.JAKARTA~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar kepala daerah untuk hati-hati dalam penggunaan dana hibah dan bansos. Perlu kehati-hatian dalam penggunaan agar tidak timbul masalah hukum.

Seperti disampaikan oleh Plt Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo. Kata dia, penting penggunaan dana hibab dan bansos ini harus ada pertanggungjawabannya. Dia meminta agar diutamakan kehati-hatian, dan penerapan transaksi nontunai.

Menurutnya masyarakat juga dapat berperan aktif mengawasi penggunaan dana hibah dan bansos, apalagi untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab, pada 2019 akan digelar pemilu anggota legislatif (pileg). Dia juga meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan publikasi.

“Silakan diwaspadai, karena 2019 itu juga ada pileg, bahkan dana bansosnya bisa lebih besar. Karena itu, pertama ya harus dipublikasikan. Kedua masyarakat biar mengamati,” kata Hadi Prabowo kepada wartawan di kantornya, belum lama ini.

Hadi juga memastikan, Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mengingat tingginya dana hibah dan bansos baru-baru ini. “Tentunya akan ada evaluasi APBD terkait yang dilakukan pada penyusunan APBD murni, perubahan, dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, hibah dan bansos adalah dua hal berbeda. Kalau bansos, kata dia digunakan untuk kebutuhan masyarakat tak mampu, misal pendidikannya. Sedangkan hibah sendiri, menurut dia hak budgetnya hanya dimiliki eksekutif dan legislatif.

“Hibah, untuk besarannya sebaiknya ke depan ada persentase. Namun persentase ini pun pasti akan ditolak oleh daerah, karena hak budget tidak hanya dimiliki eksekutif, tapi legislatif,” ujar Hadi.

Karena itu, Kemendagri telah membuat kebijakan untuk mengatur hal tersebut. Artinya anggaran yang direalisasikan didasarkan atas proposal terverifikasi pada tahun sebelumnya. Hibah sendiri tak bisa diberikan berkali-kali, terkecuali untuk lembaga daerah.

“Hanya kadang-kadang di daerah muncul tiba-tiba, itulah yang jadi permasalahan-permasalahan. Kalau hibah pada ormas (organisasi masyarakat) seseorang, organisasi kan enggak bisa terus menerus. Kita harus lebih cermati,” tegasnya.
 
#Feri/Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas