Breaking

Monday, May 29, 2017

Ditresmkrimsus Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Pornografi

MWawasan.JAKARTA~ Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Pentolan FPI itu dijerat dalam kasus chat seks yang diduga bersama Firza Husein.

Penetapan tersangka dikeluarkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan barang bukti.

Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara hari ini, Senin (29/5/2017). Penetapan tersangka juga karena alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan status Rizieq Shihab.

“Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

“Jadi, untuk saksi HRS kita tingkatkan jadi tersangka,” Argo menambahkan.

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas