Breaking

Thursday, April 20, 2017

Rachmad Syafa'at : kewajiban Pemerintah Dalam Penghormatan Pelindungan, dan Pemenuhan HAM Bagi Masyarakatnya

MWawasan.Malang~ Isu Bisnis dan HAM (BHR) sangat penting untuk didiskusikan dan dimplementasikan agar kemajuan ekonomi bisa benar-benar dinikmati oleh rakyat. Hal ini diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Rachmad Syafa'at, SH., M.Si, dalam sambutan pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Jaring Masukan Daerah (Jarmasda) terkait isu Bisnis dan HAM dan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia siklus ke-3 di Malang (18/4).

Rachmad menekankan kembali kewajiban Pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakatnya vis-à-vis penguatan konglomerasi (kerja sama kuat antara negara dan bisnis besar) di Indonesia dalam aktivitas bisnis.

"Penting peran Pemerintah untuk membuat berbagai instrumen guna mendorong sektor bisnis agar lebih berperspektif HAM dalam melakukan aktivitasnya," tuturnya.

Direktur Instrumen HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Molan Tarigan, dalam acara ini, menyatakan bahwa United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) memperjelas kewajiban negara dan korporasi terhadap HAM.

"UNGP juga membuka ruang bagi masyarakat, CSO, dan Akademisi diharapkan bisa berkolaborasi dalam memantau penyediaan mekanisme remedy yang efektif," paparnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Jarmasda terkait isu Bisnis dan HAM (BHR) dan UPR Indonesia di Malang diselenggarakan atas kerja sama Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kemlu dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Kegiatan ini merupakan perwujudan dari Aksi HAM Nasional 2017 dan bertujuan untuk mendiseminasikan informasi dan menjaring masukan daerah mengenai implementasi UNGP dan persiapan UPR Indonesia siklus ke-3. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari instansi pusat dan daerah, Civil Society Organizations, dan kalangan akademisi.

Menyoal Corporate Social Responsibility (CSR), Kasubdit Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pembangunan Kemlu, Sulaiman Syarif menyatakan bahwa CSR merupakan entry point yang strategis untuk mengintegrasikan nilai-nilai BHR dalam aktvitas Bisnis.

"Diharapkan ke depannya, Pemerintah dan kalangan usaha mengintegrasikan nilai-nilai ini beyond CSR," tutur Sulaiman Syarif.  

Sejalan dengan pernyataaan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Abdul Malik menyampaikan bahwa dalam menentukan CSR perusahaan, Pemkab Malang memperhatikan berbagai kebutuhan prioritas masyarakatnya.

"Selain itu, kami juga mendorong kerja sama antara UMKM dengan perusahaan besar di daerahnya untuk memastikan bahwa bisnis besar tidak menggerus kesempatan ekonomi bagi masyarakat Malang. Pemerintah harus melindungi UMKM agar berkembang," ungkapnya.

Kabupaten Malang memiliki 6.8 juta UMKM dan penyumbang 20% dari industri nasional di bidang-bidang strategis seperti tembakau, kertas, kimia dan farmasi, serta makanan dan minuman. Hal ini menjadikan Kabupaten Malang sebagai tempat yang strategis sebagai kabupaten pioneer pemajuan isu Bisnis dan HAM.



Rencana Aksi Daerah Bisnis dan HAM

Beberapa upaya yang diusulkan dalam acara ini adalah pembuatan Rencana Aksi Daerah Bisnis dan HAM, mendorong penerapan berbagai inisiatif Bisnis dan HAM di tingkat daerah, hingga pembuatan peraturan uji tuntas HAM dari sektor yang dinilai cukup 'rawan' pelanggaran HAM, misalnya pengelolaan limbah.  

Pertemuan di Malang ini menyepakati mengenai perlunya komitmen tinggi dan good faith dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya korporasi, dalam implementasi UNGP di Indonesia. Sinergi ini penting tidak hanya untuk mencegah dan memonitor pelanggaran HAM oleh korporasi, namun juga dalam penyediaan remedy bagi para korban.

Pertemuan juga mendiskusikan persiapan Indonesia menjelang UPR Indonesia siklus ke-3 pada Dewan HAM PBB yang akan berlangsung di Jenewa pada 3 dan 5 Mei 2017.

UPR merupakan suatu mekanisme inovatif di mana seluruh 193 negara anggota PBB menjalani proses kaji ulang secara sukarela dan berkala terkait situasi HAM di masing-masing negara mereka. Mekanisme ini bukanlah proses pengadilan atas catatan HAM suatu negara. Secara substantif, pelaporan ini bersifat menyeluruh dan melibatkan berbagai tema HAM yang berbeda dibanding pelaporan di bawah treaty bodies. Untuk menjamin kelengkapan informasi, pihak masyarakat sipil, lembaga HAM nasional, dan badan-badan PBB juga menyampaikan laporan (shadow reports).

Program Jarmasda yang rutin diselenggarakan Kemlu bertujuan untuk reaching out dan diseminasi kebijakan dan prakarsa di tingkat nasional dan global mengingat karakter geografis dan populasi Indonesia yang besar.

Pembahasan isu Bisnis dan HAM telah berkembang secara dinamis di berbagai forum multilateral, khususnya di Dewan HAM PBB, yang pada tahun 2011 mengesahkan resolusi 17/4 mengenai United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations "Protect, Respect, and Remedy" Framework (UNGP).

Pemerintah Indonesia mendukung resolusi tersebut sebagai wujud komitmennya dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Sepanjang tahun 2017, Kemlu akan terus menyelenggarakan kegiatan serupa guna menjaring masukan daerah mengenai berbagai hambatan, tantangan, serta upaya penguatan kebijakan dalam implementasi UNGP di tingkat nasional yang pada akhirnya akan berguna untuk menghadapi guliran pembahasan isu Bisnis dan HAM di tingkat internasional. 



#Gan/Dit HAM dan Kemanusiaan/Yo2k

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas