MWawasan.BIMA~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menggenjot kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun. Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus mendukung inovasi di daerah.
Sekretaris Ditjen Dukcapil, I Gede Suratha, menyampaikan dukungannya kepada setiap inovasi pelayanan akta kelahiran yang ada di kabupaten/kota dalam pelaksanaan Sosialisasi Pentingnya Administrasi Penduduk sebagai Hak Identitas dan Akses Terhadap Pelayanan Dasar di Hotel Mutmainnah, Kota Bima, Senin (17/4).
Kegiatan itu digelar Dinas Dukcapil Kabupaten Bima bekerjasama dengan Koordinator Provinsi NTB Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak).
Kemendagri menargetkan kepemilikan akta kelahiran mencapai 85% di tahun 2018 dan 95% di tahun 2019.
Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri juga telah menginstruksikan jajarannya agar melirik inovasi akses kependudukan yang dilakukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) terutama dalam pelayanan akta kelahiran.
Hasil studi Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) dan Kemitraan Australia-Indonesia untuk keadilan tahun 2013 menyebutkan beberapa kendala dalam kepemilikan akte kelahiran. Seperti adanya biaya yang mahal, prosedur yang rumit, jarak lokasi pelayanan yang jauh, dan minimnya pemahaman masyarakat.
Disamping itu, Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar telah berhasil memenuhi kepemilikan akta kelahiran sebanyak 82%.
KLU menerapkan strategi inovasi penjaringan melalui jalur pendidikan, kesehatan, dan masyarakat (Jaring Pekat). Hal ini dilakukan untuk membuka akses yang luas pada pelayanan akta kelahiran bagi seluruh masyarakat.
Ada tiga tantangan utama dalam pelayanan administrasi kependudukan menurut Najmul. Ketiganya adalah rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan, kondisi geografis yang menyulitkan akses masyarakat, dan minimnya pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
KLU menerapkan strategi Percepatan, Inovasi, dan Nilai Tambah (PIN) dengan menerapkan layanan antar jemput.
Guna mendukung strategi tersebut, Najmul meminta para tenaga medis dan KB beserta kepala desa untuk wajib menyediakan dana pelayanan dokumen kependudukan.
"Jangan sampai masyarakat terhalangi hak kepemilikan dan hal ini memerlukan komitmen pimpinan", jelas Bupati KLU.
#Gan/Humas Puspen Kemendagri/Ditjen Dukcapil Kemendagri
No comments:
Post a Comment