MWawasan.Medan(SUMUT) ~ Polisi membekuk penjual narkoba jenis sabu di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ditangkapnya pelaku bernama Arican (34) tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi ‘Polisi Kita’.
“Pelaku bernama Arican (34), warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto, Jumat (17/3/2017).
Hendra mengatakan, pelaku ditangkap pada pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas mendapatkan laporan masyarakat yang masuk ke operator ‘Polisi Kita’ tentang adanya penjualan narkoba di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia.
“Pelaku bernama Arican (34), warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto, Jumat (17/3/2017).
Hendra mengatakan, pelaku ditangkap pada pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas mendapatkan laporan masyarakat yang masuk ke operator ‘Polisi Kita’ tentang adanya penjualan narkoba di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia.
Petugas yang mendapatkan laporan itu kemudian menuju ke lokasi seterusnya menangkap pelaku yang duduk di atas sepeda motor. Polisi yang menggeledah pelaku kemudian menemukan satu dompet kecil yang berisi 3 paket sabu.
“Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tengah mengembangkan kasus ini dan mencari bandar (narkoba) lainnya,” terang Hendra.
Seperti diberitakan sebelumnya, layanan aplikasi ‘Polisi Kita Sumatera Utara’ ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Lapangan Merdeka Medan pada Minggu (5/2) lalu.
Layanan online ini bisa di-download di telepon genggam berbasis Android. Melalui aplikasi ini, polisi siap datang lebih cepat untuk membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
#Gan/HumasPoldaSumut/dtc/rs
No comments:
Post a Comment