Breaking

Tuesday, March 7, 2017

Nelayan Enggan Melaut, Faktor Cuaca dan Takut Ditangkap

MWawasan.Padang(SUMBAR) ~ Cuaca ekstrim melanda Kota Padang sejak beberapa hari ini. Akibatnya cukup banyak nelayan yang enggan melaut.

Selain karena kondisi cuaca, takut ditangkap juga menjadi salah satu penyebab keengganan nelayan untuk mendayung kapalnya ke tengah lautan lepas. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padsng, Zalbadri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/3) pagi.

"Selain karena cuaca, nelayan takut ditangkap," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah memang telah mengeluarkan aturan agar pemilik kapal diatas 30 Gross Tonase (GT) harus mengurus izin terlebih dahulu untuk dapat melaut. Namun begitu hingga saat ini para nelayan belum mengurus izin tersebut. Karena menurut mereka pengurusan izin tersebut dirasakan cukup memberatkan.

"Memang pemilik kapal bagan di atas 30 GT sudah diperbolehkan melaut terkait dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016. Namun operasional kapal bagan diatas 30 GT ini hanya diperbolehkan sampai tanggal 6 Maret 2017," sebut Zalbadri.

Meskipun sudah diperbolehkan melaut hingga 6 Maret 2017. Namun kenyataannya, tiga hari yang lalu dua kapal diatas 30 GT ditangkap saat melaut karena belum mengantongi izin.

"Saat ini sudah ada dua kapal yang ditangkap yang berada di Bungus akibat belum adanya izin," ungkap Zalbadri.

Lebih lanjut Zalbadri mengatakan, ada beberapa hal dalam pembuatan izin yang dirasakan sangat memberatkan pemilik bagan. Pertama, terkait alat tangkap yang digunakan harus diubah. 

Saat ini rata-rata nelayan menggunakan jaring berukuran 4 mm, sedangkan untuk mendapatkan izin jaring yang digunakan berukuran sekitar 2,5 inchi. Hal ini dirasakan akan mengurangi jumlah tangkapan ikan, karena ukuran jaring yang besar.

Kedua, terkait penggunaan lampu, biasanya nelayan menggunakan lampu 27 ribu watt, sedangkan di aturan harus diganti ke penggunaan 16 ribu watt. 

Zalbadri mengatakan, rata-rata nelayan masih mempergunakan penerangan lampu dalam aktivitas menangkap ikan. Dan ketiga, yang dirasakan paling memberatkan adalah terkait pajak hasil tangkapan. 

Pajak yang ditetapkan adalah Rp412 ribu/GT, tentunya untuk nelayan yang memiliki kapal bagan minimal 30 GT harus membayar pajak mulai dari Rp12 juta, untuk 60 GT bisa mencapai Rp25 Juta.

Pajak hasil tangkapan ini menurut Zalbadri harus dibayarkan diawal untuk mendapatkan izin. Dan berlaku untuk satu tahun. Jadi setiap tahun nelayan harus membayarkan pajak hasil tangkapan.

“Para pemilik bagan bersedia membayar pajak, tetapi pajak yang ditetapkan terlalu besar. Dan harus pula dibayar diawal, sedangkan nelayan belum memperoleh hasil. Serta pembayarannya pun setiap tahun,” tukuk Zalbadri.

Saat ini, di Kota Padang menurut Zalbadri ada sekitar 100 nelayan yang memiliki kapal bagan diatas 30 GT. Dan belum satu pun yang memperoleh izin dari yang diwajibkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Kondisinya saat ini, para pemilik bagan takut untuk melaut, karena aturan operasionalnya pun telah habis.

Zalbadri berharap agar aturan ini dapat ditinjau kembali. Sehingga nelayan diatas 30 GT tidak takut untuk melaut. Dan berharap kepada Gubenur untuk membuat Surat Edaran yang memperbolehkan kapal bagan diatas 30 GT beroperasi hingga enam bulan ke depan.

“Kami menyarankan kepada DPRD Kota Padang untuk menghubungi DPR RI untuk membicarakan permasalahan kapal bagan diatas 30 GT dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” pungkas Zalbadri.


#Gan/Charlie

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas