Breaking

Tuesday, March 14, 2017

7 Paket Shabu Diamankan Polisi Dari Pasutri Terlibat Narkoba

MWawasan.TanahDatar(SUMBAR) ~ Sepasang suami istri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar karena tersandung penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan ganja, Senin (13/3) siang hari.

Pelaku berinisial JA (35) dan A (30), mereka ditangkap dirumahnya yang berada di Pialai Jorong Balimbiang Nagari Balimbiang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar saat menggunakan narkoba.

Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi mengatakan bahwa kedua pelaku sudah lama masuk target operasi. 

“Kedua tersangka sudah masuk dalam TO (Target Operasi) pihak Polres Tanah Datar”, ujar AKBP Syamsi.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket kecil ganja, satu buah alat hisap/bong, 4 buah kaca pirek, satu alat timbangan digital, satu unit HP dan satu bungkus plastik bening.

AKBP Syamsi juga mengatakan bahwa saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanah Datar dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.


#Gan

1 comment:

  1. Excellent article. Very interesting to read. I really love to read such a nice article. Thanks! keep rocking
    เกมสล็อตมาแรง

    ReplyDelete

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas