Breaking

Saturday, February 11, 2017

Menyikapi Kasus Ahok, Kemendagri Tetap Berpedoman pada UU

MWawasan.JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap mengacu ke peraturan perundang-undangan dalam menyikapi dugaan kasus hukum kepala daerah, termasuk persoalan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama yang selesai masa cuti kampanye di 12 Februari besok.

Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, sikap pemerintah tetap berpedoman ke Undang-undang (UU) yang berlaku yakni Pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemberhentian sementara berlaku bila tuntutannya paling singkat 5 tahun penjara.

“Untuk masalah Basuki Tjahja Purnama (Ahok), JPU memberikan 2 pasal dakwaan yang digunakan yakni, 156 sama 156A KUHP. Kemendagri tidak mau ‘grusa grusu’, Kami tidak tengok kanan kiri tapi semata-mata harus sesuai dengan UU,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (10/2).

Pada Pasal 156 KUHP ini menyebutkan, Ahok dikenakan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Lalu, Pasal 156A KUHP ancaman selama-lamanya 5 tahun. Makanya, Kemendagri masih menunggu tuntutan jaksa dan enggan mengambil sikap spekulatif sebelum ada kepastian.

Misal, Sigit memberikan contoh, kalau pemerintah memberhentikan sementara Ahok, namun dalam persidangan jaksa menggunakan tuntutan Pasal 156 KUHP, maka akan ada permasalahan baru nantinya, begitu juga sebaliknya. Jadi, semua bergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Artinya jangan sampai kita sudah memberhentikan atau tidak memberhentikan Ahok sebelum ada kepastian. Nanti kita yang blunder, kita yang digugat,” tambah Sigit.

Setelah masa cuti kampanye di tanggal 12 Februari, Sigit menegaskan status Ahok nanti akan kembali aktif sebagai gubernur. Meski statusnya sebagai terdakwa dalam sidang dugaan penistaan agama, namun selama belum ada tuntutan dari JPU, pemerintah tak bisa memberhentikannya.

“Kemendagri juga tak bisa memaksa atau mendorong supaya pengadilan cepat atau lambat. Kalau ada pihak lain yang mendorong, sah-sah saja. Tapi kami tetap ‘firm’ dengan sikap saat ini sehingga kebijakan yang kami keluarkan pas dan kasih kepastian,” ujar dia.


Hal serupa juga pernah terjadi di Gorontalo. Ketika itu gubernurnya dituntut 8 bulan penjara dalam persidangan. Namun pemerintah tak langsung memberhentikan sementara kepala daerah tersebut sampai ada putusan hukum tetap. Dengan contoh ini, pemerintah bersikap sesuai dengan pertaturan tanpa 'pandang bulu'. Kemendagri pada dasarnya mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada.

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas