MWawasan.Padang(SUMBAR) ~ Surat Tilang register C 3712223 atas nama Fadridal Joni Putra alamat Bayang Api- Api Pesisir Selatan, Sumatera Barat di duga palsu. Karena tilang diterima tanggal 2 Februari dan jadwal sidang tanggal 17 Februari. Pada saat hendak membayar denda, data- data dari surat tilang tersebut tidak ditemukan pada Kejaksaan dan Pengadilan.
Baca: -Heboh! Surat tilang Diduga Palsu, Sewaktu Bayar Denda Data Surat Tilang Nihil di Kejaksaan dan Pengadilan
-Pegawai Samsat Robah Jadwal Sidang Undur Semingu, Sewaktu Bayar Denda Data Surat Tilang Nihil di Kejaksaan dan Pengadilan.
Setelah mengkonfirmasikan kepada Kompol Yulizar Chan beliau menyarankan langsung saja kepada Kompol Sukirman karena beliau komandan langsung perihal ini, sambil memberitahu lokasi ruangan pak Sukirman.
“Ini merupakan khilaf yang tak disengaja, dan saya yakin akan hal ini. Karena sesuai peraturan, data- data tilang harus dikirim 3 hari sebelum jadwal sidang dan semua petugas baik yang dilapangan maupun yang di bagian administrasi, tahu akan hal ini,” kata Kompol Sukirman saat ditemui diruangannya, Kamis (23/02) sore pukul 15:15 WIB.
Dengan gaya kepemimpinan yang arif dan bijak dalam penyampaian sehingga Fadridal yang ditemani media ini dapat memahami. Ia juga maklum atas kekilafan yang dilakukan petugas polisi Lantas Polda Sumbar.
“Biar buat malam ini saya menginap dirumah teman sekampung, saya puas dengan jawaban yang di berikan pak Sukirman tadi dan dari perbincangan tadi diketahui beliau juga orang sekampung dengan saya,” tukuknya.
#Gan
Baca: -Heboh! Surat tilang Diduga Palsu, Sewaktu Bayar Denda Data Surat Tilang Nihil di Kejaksaan dan Pengadilan
-Pegawai Samsat Robah Jadwal Sidang Undur Semingu, Sewaktu Bayar Denda Data Surat Tilang Nihil di Kejaksaan dan Pengadilan.
Setelah mengkonfirmasikan kepada Kompol Yulizar Chan beliau menyarankan langsung saja kepada Kompol Sukirman karena beliau komandan langsung perihal ini, sambil memberitahu lokasi ruangan pak Sukirman.
“Ini merupakan khilaf yang tak disengaja, dan saya yakin akan hal ini. Karena sesuai peraturan, data- data tilang harus dikirim 3 hari sebelum jadwal sidang dan semua petugas baik yang dilapangan maupun yang di bagian administrasi, tahu akan hal ini,” kata Kompol Sukirman saat ditemui diruangannya, Kamis (23/02) sore pukul 15:15 WIB.
Dengan gaya kepemimpinan yang arif dan bijak dalam penyampaian sehingga Fadridal yang ditemani media ini dapat memahami. Ia juga maklum atas kekilafan yang dilakukan petugas polisi Lantas Polda Sumbar.
“Biar buat malam ini saya menginap dirumah teman sekampung, saya puas dengan jawaban yang di berikan pak Sukirman tadi dan dari perbincangan tadi diketahui beliau juga orang sekampung dengan saya,” tukuknya.
#Gan
No comments:
Post a Comment