Breaking

Tuesday, February 14, 2017

Indonesia Kecam Undang-Undang Israel tentang Pemukiman Ilegal Israel di Tanah Pendudukan Palestina

MWawasan.JAKARTA- Indonesia mengecam diberlakukannya Undang-Undang Israel yang memberikan landasan hukum bagi status pemukiman ilegal yang dibangun diatas wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Undang-Undang yang dikenal dengan "Regulation Bill" disahkan oleh Parlemen Israel Knesset pada tanggal 7 Februari 2017. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi Israel untuk secara retroaktif mengesahkan (legalize) status dan memberikan kekebalan hukum bagi ribuan bangunan pemukiman ilegal yang telah dibangun oleh Israel di tanah dan wilayah Palestina sejak dimulainya pendudukan Israel pada tahun 1967.

Pemberlakuan Undang-Undang tersebut jelas bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) 2334 (2016) mengenai pemukiman ilegal Israel yang dibangun di wilayah Palestina (Tepi Barat, Gaza, dan Jerusalem Timur).

Resolusi DK PBB tersebut dan berbagai resolusi terkait lainnya  telah menegaskan bahwa pembangunan pemukiman illegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Untuk itu, DK PBB menyerukan agar Israel segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan pemukiman ilegal.

Pemerintah RI meyakini bahwa "Regulation Bill" akan menjadi hambatan serius bagi proses perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan, serta menghalangi perwujudan "Solusi Dua Negara" (two-state solution) sebagaimana telah ditegaskan kembali dalam Konperensi Perdamaian Timur Tengah di Paris pada tanggal 15 Januari 2017.

Penerapan sepihak Undang-Undang ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan  dikhawatirkan dapat memprovokasi terjadinya ketegangan, bentrokan dan kekerasan di wilayah pendudukan.

Untuk itu, Pemerintah RI menyerukan kepada PBB dan masyarakat internasional agar tidak berdiam diri dan segera mengambil sikap dan langkah tegas terhadap kebijakan Israel tersebut yang terbukti tidak sejalan dengan semangat internasional untuk proses perdamaian di Timur Tengah.

Sebagai salah satu negara terdepan yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sejalan dengan mandat Konstitusi UUD 1945, Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel. 


#Gan/humaskemlu


No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas