Breaking

Tuesday, November 22, 2016

Padang Mantapkan Disiplin ASN Dengan Absensi Online

MWAawasan.Padang- Tahun 2017 tak berapa lama lagi. , semangat kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mulai dipompa, mengingat sejumlah agenda kerja telah menunggu.

Tidak hanya itu, demi meningkatkan kedisiplinan, absensi online akan diberlakukan bagi ASN di seluruh SKPD terhitung mulai 1 Januari 2017 nanti. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Ir. H. Asnel, M.Si sewaktu memimpin apel gabungan yang diikuti seluruh ASN di jajaran Sekretariat Daerah (Setda), BKD, Bappeda, Bapedalda dan DKK di halaman Kantor Balaikota, Selasa (22/11/2016) pagi.

“Dalam apel gabungan ini, saya menginformasikan bahwa akan diberlakukannya absensi online bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang. Absensi ini langsung secara online masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang. Sehingga diharapkan seluruh ASN akan lebih disiplin dan program kerja dapat terlaksana dengan baik,” ujar Asnel.

Kemudian Sekdako Padang yang baru dilantik ini menyampaikan, di samping itu ke depan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tentang penilaian pengembangan kinerja, standardisasi kinerja, dan pengembangan sistem informasi kinerja pegawai juga akan diberlakukan secara online.

"Alhamdulillah, jaringan atau aplikasi online untuk absensi dan SKP tersebut tinggal menunggu waktu pemberlakuannya saja. Upaya ini hasil kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) yang telah dilakukan antara BKD Kota Padang dengan BKD Jawa Barat beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Sementara itu terangnya lagi, dalam penerapan aplikasi absensi maupun SKP secara online itu, telah dilaksanakan sosialisasi yang diikuti seluruh SKPD khususnya bagi yang mengurus kepegawaian di masing-masing SKPD.

“Karena semua sudah terintegrasi secara online diharapkan disiplin dan kinerja ASN akan lebih meningkat. Di samping itu, pada 2018 juga diinformasikan tidak ada uang lembur lagi, karena dijadikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) semua. Sehingga itu hanya ada 3 komponen yang diterima pegawai lagi, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sesuai Undang Undang (UU) ASN No.5 Tahun 2014,” terang mantan Kepala BKD Padang itu mengakhiri. 



#Gan/humas/David/Bustam/Faisal

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas