Breaking

Sunday, November 20, 2016

Ada Apa? Kasus Dana Atlet di SP3


MWawasan.AMBON- Dulu jaksa begitu bersemangat melakukan penggeladahan. Mereka pun menyebut, ada dugaan korupsi miliaran rupiah dalam kasus pengelolaan dana atlet di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku. Kini mereka justeru diam. Isu kasus akan di SP3 kuat berhembus.

Penggeladahan dilakukan di dua tempat berbeda, Inspektorat dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Jaksa awal tahun ini sampai menyita banyak sekali dokumen. Mereka begitu yakin, ada korupsi dalam kasus yang saat itu diselidiki. Belakangan, semuanya hilang.

Hilangnya kasus ini, diperkuat dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Mereka tebal muka dengan menyebut tim tidak menemukan perbuatan tindak pidana, melainkan kesalahan administrasi. Hasil itu diketahui setelah penyidik mengevaluasi beberapa dokumen dan laporan dari Inspektorat Maluku, terkait pengelolaan dana Atlet tahun 2014.

Kendati begitu, Kepala Kejari Ambon, Herlie Robert Ilath mengakui, proses penyidikan masih berjalan. 

“Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan ini programnya masih jalan. Yang kita kejar disini apakah ada atau tidaknya perbuatan tindak pidana? Tetapi ternyata dalam laporan Inspektorat, itu menyangkut administrasi, “ujarnya.

Menurutnya, penyidik tidak bisa memaksakan suatu kasus yang tidak ditemukan perbuatan tindak pidana, agar dipidanakan. “Kalau itu tidak terbukti, ngapain kita pidanakan? Karena di media agak sedikit miring, seolah-olah kita apa-apa begitu. Demi Tuhan, kalau kita ada macam-macam, ” tegasnya.

Menyoal apakah ada kemungkinan kasus ini dihentikan, Ilath mengaku bisa saja. Namun, hal itu tidak gampang, karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi. 

“Sebaiknya itu (SP3, red). Cuman, dapat dilakukan bukan semudah membalik telapak tangan. Kita harus melengkapi administrasi-administrasi yang ada lalu kita buat resume, “tandasnya.

Ketua DPW Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku, Faizal Yahya Marasabessy menilai, jika kasus tersebut dihentikan, akan menjadi pertanyaan besar sekaligus sorotan miring bagi Kejari Ambon. Pasalnya, jika dilihat, sangat jarang kasus yang sudah berada di tahap Penyidikan, dihentikan.

Kendati begitu, Marasabessy tetap mengapresiasi kinerja Kejaksaan, meskipun pada akhirnya kasus tersebut tidak memiliki hasil akhir yang baik,

“Kan beberapa bulan lalu sempat heboh karena ada penggeledahan di Dispora Maluku dan Inspektorat. Tetapi ujung-ujungnya seperti ini kan pasti menuai kekecewaan juga. Tetapi apa mau dikata, kalau memang seperti itu, yah itu wewenang Kejaksaan, “tandasnya.

Sekadar tahu, pada Maret lalu Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan di dua instasi pemerintah provinsi Maluku. Yakni Dispora Maluku dan Inspektorat Maluku.

Barang bukti dokumen yang berhasil disita penyidik di kantor Dispora Maluku diantaranya, bukti pembayaran dan belanja perjalanan dinas dan RKKS serta kwitansi tahun 2014 sebanyak sembilan bundel. Bukti foto copy peraturan gubernur Maluku nomor 15 tahun 2014 tentang tunjangan kinerja daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2014, juga disita.

Selain itu ada juga dokumen pembinaan PPLM Provinsi Maluku Universitas Pattimura, dokumen SPT kegiata PPLP tahun 2014, dokumen surat perintah kerja tahun 2014 dengan CV Berkat, dokumen kegiatan HAORNAS tahun 2014, dua buku agenda tantang daftar menu untuk atlet.

Sementara barang bukti dokumen yang disita penyidik di kantor Inspektorat Maluku hanya satu bundel laporan hasil audit Inspektorat Kementerian Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Maluku.

Berdasarkan data awal Kejari Ambon dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana dekonsentrasi itu sebesar Rp 5 miliar lebih yang bersumber dari APBN Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tahun 2014. Ternyata, dalam dokumen yang disita Jaksa penyidik ini total anggarannya sebesar Rp 8 miliar lebih.




#Sumber: kiriman dari sobat
 http://ambonekspres.fajar.co.id/2016/11/18/kasus-dana-atlet-di-sp3/

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas