Breaking

Wednesday, July 1, 2015

Gubernur Buka Rakor Pemerintahan

M Wawasan, Bukittinggi---Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan kabupaten/Kota se Sumatera Barat, di gedung Istana Bung Hatta, Tri Arga Bukittinggi, Senin (29/6). Hadir dalam kesempatan tersebut Sekdaprov. Dr. H. Ali Asmar, MPd., Asisten Pemerintahan Devi Kurnia,SH.MM, Kepala Biro Pemerintah Mardi,SH., beberapa kepada SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar, para Sekda, Para Asisten, Bagian Pemerintahan Pemkab/Ko ses Sumatera Barat.

Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu menyampaikan, kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah banyak hal yang mesti ditindak lanjuti baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi diantara yang sangat krusial adalah terkait dengan peralihan kewenangan dan pemetaan urusan pemerintah konkuren.

Sesuai dengan edaran Mendagri nomor 120/253/SJ pelaksanaan peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan konkuren didahulu dengan invetarisasi terhadap personil, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen (P3D) yang dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2016, yang untuk selanjutnya dilakukan serah terima personil, aset dan dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.

Permasalahan sampai saat ini Kemendagri belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dari UU nomo 23/2014, ataupun format yang digunakan dalampelaksanaan invetarisasi P3D tersebut. Oleh karena itu mempertimbangan proses investarisasi yang akan membutuhkan ketelitian dan waktu yang tidak sebentar, pemprov Sumbar telah menyusun format identifikasi pealihan kewenangan urusan dan format inventarisasi P3D sebagai pedoman bagi SKPD di Lingkungan pemprov maupun kab/kota.

Dan untuk itu semua Pemprov Sumbar telah membentuk Tim Fasilitasi Peralihan Urusan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah. Tim ini bertugas memfasilitasi SKPD dalam melakukan identifikasi peralihan kewenangan urusan dan format inventarisasi P3D serta koordinasi dengan Tim yang sama di Pemkab/ko.
inventarisasi P3D tersebut hendaknya juga diiringi dengan melakukan kajian terhadap konsekuensi anggaran yang timbul bagi daerah pada saat personil, aset dan dokumen diserahterimakan kepada pemerintah dan / atau provinsi , sehingga kita dapat mengambil tindak antisipasi sejah dini.

Disamping itu perlu perhatian bagi pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi P3D, bahwa saat ini juga masih banyak aset yang terkait dengan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta pemekaran daerah yang belum diserahterimakan atau belum clear pencatatannya sebagaimana yang diatur permendagri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini tentu akan menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah melakukan pembenahan administrasi dan penatausahaan barang milik daerah, ujarnya.

Irwan Prayitno juga menyebutkan tentang Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( Paten) yang di Sumatera Barat belumlah mendapat respon yang mengembirakan. Saat ini baru sebanyak 82 kecamatan dari total 179 kecematan pada 10 Kabupaten/ Kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggaran Paten.

Kota Pariaman, 4 kecamatan, Kabupaten Padang Pariaman 17 Kecamatan, Kabupaten Limapuluh Kota 6 Kecamatana, Kabupaten Pasaman 12 Kecamatan, Kabupaten Agam 16 Kecamatan, Kabupaten Pasaman Barat 11 Kecamatan, Kota Padang 2 Kecamatan percontohan dari 11 kecamatan, Kabupaten Sijunjung 8 kecamatan, Kabupaten Solok 2 Kecamatan percontoh dari 14 kecamatan dan Kota Sawahlunto sebanyak 4 kecamatan.

Dan sembilan Pemkab/ko yang belum memastikan komitmen penerapan Paten, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok Selatan, Dharmasraya, Mentawai, Tanah Datar.

Oleh sebab itu, maka dalam upaya mempercepat penerapan Paten di Pemkab/Ko, Pemprov Sumbar akan terus melakukan monitoring, evaluasi dan fasilitasi penerapan Paten. Dimana pada tahun 2015 kita akan melakukan Lokarya Pendampingan Paten pada APBD Perubahan atau pada APBD 2016 yang akan datang.

Sejak tahun 2011 pemprov Sumbar telah mengirimkan surat tentang penerapan Paten ini sebanyak 6 kali, kemudian juga telah selalu menyampaikan disetiap kegiatan Rakor Pemprov. dengan Pemkab/ko sebanyak 5 kali, hari ini telah menjadi 6 kali, ujarnya.

Sumber: Humas Sumbar



Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas