Breaking

Monday, September 23, 2019

Satu Buka segel Tinggal 5 Ruko Yang Belum Buka segel,Pedagang Buka Sendiri Bisa Dipidana

MWawasan,Sarolangun -(JAMBI) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Sarolangun bersama tim gabungan dari aparat satpol pp, TNI/Polri dan instansi terkait, beberapa hari yang lalu melakukan penyegelan terhadap ruko milik pemerintah Kabupaten sarolangun yang mengalami tunggakan.

Dari 100 unit ruko milik Pemkab sarolangun ada delapan ruko yang menunggak dengan besaran mencapai lebih kurang Rp 300 juta, dan pada saat kegiatan yustisi (tindakan hukum) ada enam ruko yang disegel, dua diantara penyewa ruko mau melunasi piutang di tempat.

Terbaru, pada Jumat (20/09) kemarin salah seorang penyewa ruko bernama Ibu suriyati, melakukan pembayaran pelunasan hutang piutang ruko yang telah disegel oleh tim gabungan tersebut, tepatnya di kawasan ruko belakang hotel Abadi Sarolangun.

Kabid Pajak dan Retribusi Ujang Junaidi mengatakan bahwa awalnya ibu suriyati mendatang kantor BPPRD Sarolangun untuk melakukan pelunasan, namun karena ruko masih dalam kondisi di segel, akhirnya dilakukan pembayaran di tempat dengan didampingi aparat satpol pp sarolangun.

"Alhamdulillah sekarang ibu suriyati kemarin yang tersegel, sudah melakukan pelunasan pembayaran hutang, dan sekarang sudah kita buka segel bersama aparat Pol pp an kita sudah lakukan koordinasi dengan Polres Sarolangun, koramil Sarolangun, jadi langsung kami buka. Kalau memang sudah bayar, silahkan dibuka segelnya," katanya.

Artinya masih ada lima penyewa ruko lagi yang belum melunasi piutang dan ruko dalam kondisi segel yakni
ruko belakang abadi ada 4 unit dan satu unit ruko dengan nomor 49. Jika pedagang melakukan pembukaan segel tanpa dilakukan oleh tim gabungan, seperti BPPRD, POL PP, TNI/Polri dan instansi terkait, maka pedagang/penyewa bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara.

"Sebelum itu sudah kita sampaikan surat teguran ketujuh, yang berisi penyewa dilarang membuka segel atau merusak dan sebagainya karena akan dikenakan Sanksi pidana maksimal 2,5 tahun sesuai dengan KUHP pasal 232 ayat 1," katanya.

Ibu suriyati yang melunasi tunggakan sebesar Rp 43 juta mengharapkan kedepan agar persoalan pajak dan retribusi ruko milik Pemkab sarolangun untuk dilakukan penertiban lagi, tanpa ada campur tangan pihak pertama atau perantara.

"Mudah-mudahan kedepan lebih tertib lagi, dan kita akan tetap mematuhi untuk taat membayar pajak retribusi kedepannya," katanya.

#iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas