Breaking

Wednesday, May 15, 2019

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap anak Dibawah Umur Diduga Tidak Cermat


MWAWASAN   -  (Lampung Timur)    -  Terkait  Rizky (13) warga Putra Aji, Sukadana Lampung Timur akibat di aniaya oleh sekelompok orang dewasa hingga meninggal dunia lantaran kepergok telah mencuri di salah satu warung (Kios, red),  Sementara para pelaku yang sebelumnya sudah di tahan dan menjadi tersangka di beri penangguhan penahanan oleh pihak penyidik Polres Lampung Timur. Selasa (14/05/2019). 

Mengingat hal tersebut adalah permasalahan serius yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur dan akan berdampak luar biasa, pihak Lembaga dan Aktivis anak di bawah umur akan berencana melakukan Diskusi kepada Pemerintah Kabupaten dan penegak hukum yang ada di Bumi Tuah Bepadan. 

ketua Yayasan Advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) meminta Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan kepada publik  agar tidak menjadi polemik yang semakin meluas.  

Edi Arsadat mengatakan," inikan sebuah tindakan pidana (penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia) yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,  bagaimana  penyidik mempunyai keyakinan sehingga memberikan penangguhan penahanan kepada para pelaku,  Kapolres sebagai pimpinan tertinggi di level itu harus menjelaskan kepada masyarakat agar tidak menjadi polemik yang berkepanjanga," ujarnya 

Menurut Edi dengan adanya polemik yang berkepanjangan dan tidak ada titik terang, status hukum para tersangka bisa saja menjadikan preseden buruk bagi institusi kepolisian. 

,"jangan sampai dengan adanya proses hukum yang tidak jelas, masyarakat juga menjadi tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum," tutup dia

Sementara itu, ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur akan mensupport kegiatan diskusi itu, dan menilai kasus anak di bawah umur sudah memprihatinkan. 

Rini mengatakan,"pada dasarnya kami LPAI Lamtim mensupport penuh rencana kegiatan diskusi publik ini, karena memang permasalahan anak di Lampung timur sudah memprihatinkan," ujarnya saat diwawancarai melalui pesan WA 

LPAI menilai, ada beberapa kasus kekerasan terhadap anak namun pelakunya masih dibiarkan berkeliaran dimasyarakat, dan dirinya berharap penegak hukum Lampung Timur memberikan kepastian dan berkeadilan bagi korban kekerasan dibawah umur. 

Masih di katakannya,"ada beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya di biarkan bebas berkeliaran di mana-mana, jadi kami berharap melalui kegiatan diskusi publik ini bisa menjadi wadah bagi semua pihak yang terkait khususnya aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan untuk anak-anak korban kekerasan di Lampung timur," harapnya. (*/Tim)

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas