Breaking

Thursday, February 7, 2019

Perda Terkait Sewa Ruko Pemda akan Direvisi

MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, akan segera melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif/besaran sewa ruko milik Pemerintah Daerah, yang saat ini berjumlah sebanyak 100 unit ruko, di kawasan pasar atas sarolangun.

Revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kembali keberatan atau keluhan para pedagang yang menyewa ruko pemda, khususnya 50 unit ruko yang baru diterima oleh Pemkab Sarolangun pada bulan Juli tahun 2018 yang lalu, dari tangan pihak ketiga H Ibrahim.

Selain itu, revisi itu juga dilakukan untuk menyesuaikan tarif sewa ruko yang saat ini sudah mulai mengalami kenaikan, sehingga sewa ruko tidak memberatkan pedagang dan juga tidak menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tarif yang rendah.

Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Ujang Junaidi, Kamis (07/02) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan bahwa selama ini pihaknya melakukan pemungutan pajak sewa ruko pemda dari para pedagang, berdasarkan perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, dengan besaran Rp 15 juta rupiah.

"Nilai Rp 15 juta yang kita terapkan itu sesuai dengan perda, khusus untuk 50 unit ruko yang baru kita terima bulan juli lalu, pedagang selaku penyewa ruko sudah kita rembuk bersama. Bahwa besaran sewa ruko mulai juli sampai desember sebesar Rp 7,5 juta," katanya.

Ia menyebutkan dengan hasil kesepakatan bersama itu maka diharapkan bisa dijalankan untuk kebaikan bersama. Sebab, jika pemkab sarolangun tidak mengambil sewa ruko yang potensial dari penyewa (pedagang. red) dan sudah dikelola oleh Pemda setelah diterima dari pihak ketiga per bulan juli tahun lalu, maka akan merugikan daerah bahkan bisa jadi temuan BPK.

"Kami perbaharui atau revisi, yang sudah kita ajukan bulan agustus tahun lalu, dikarenakan ada perubahan, pertama perubahan ekonomi yang dinilai tarif sewa ruko 15 juta terlalu rendah, pengembalian aset kepada pemerintah, kemudian pedagang minta penentuan tarif ada penghitungan," katanya.

Saat ini, kata Ujang draft perda yang baru sudah diajukan ke DPRD Sarolangun untuk dilakukan pembahasan. Rencananya, nanti para perwakilan pedagang juga akan diundang untuk ikut bersama membahas draft perda tersebut, sehingga tidak terjadi polemik di masa yang akan datang.

"Revisi perda sewa ruko sudah kita konsep tahun kemarin dan sudah ada draftnya, sekarang sudah kita daftarkan dan kita tinggal nunggu jadwal pembahasan di dewan, kami nunvgu panggilan kapan dibahas. Dalam draft itu sudah kita sampaikan, perpintu ada, perukuran ada, kami juga berniat mengundang perwakilan pedagang, saat pembahasan nanti, untuk membahas sama-sama agar ada sisi keadilan," katanya.

Ia berharap dengan adanya perda baru itu nantinya bisa menjalin kerja sama yang baik antara para penyewa ruko dengan pemerintah daerah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sewa ruko milik pemkab sarolangun berdasarkan kesepakatan bersama yang disetujui oleh DPRD Sarolangun.

"Tarifnya bisa berkurang dan bisa bertambah tergantung pembahasan, tapi kita pernah diaudit kemarin, tarif kita terlalu rendah, karena disebelah ruko pemda ada yang sudah 30 juta sampai 40 juta pertahun. Kemudian kita lihat juga daya beli masyarakat juga seperti apa, maka pas pembahasan kita undang nanti pedagang,karena mereka pasti tahu itu," katanya.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas