Breaking

Monday, December 10, 2018

14 PNS Koruptor Segera Dipecat Tidak Hormat, Sekda : Minggu Ini Diteken Pak Bupati


MWawasan, Sarolangun~ Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri, yakni Mentri Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang ditandatangani pada pertengahan bulan September lalu, terkait pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor.

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi, yang merupakan tindak lanjut pertemuan antara tiga kementrian itu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini tercatat PNS koruptor yang tekah divonis berkekuatan hukum, tetapi masih aktif dan menerima gaji, sehingga merugikan negara yang harus terus mencairkan gaji PNS tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah, Tabroni Rozali, mengatakan bahwa di Kabupaten Sarolangun sebanyak 14 orang PNS yang koruptor yang telah menjalani hukuman yang sudah inkrah, akan segera dipecat secara tidak hormat dalam waktu dekat ini.

"Sebagai ketua tim penjatuhan hukuman disiplin, kami sudah melaksanakan rapat dalam rapat itu diambil keputusan, dan sudah mendapat persetujuan BKN. Dengan berat hati dan mohon maaf, kami berikan disiplin berat dengan pemberhentian tidak hormat, ada 14 orang," katanya.

Hanya saja pemberhentian PNS Koruptor tersebut masih terus dipelajari dan belum ditandatangani Bupati Sarolangun Cek Endra, selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Katanya, dalam minggu ini surat pemecatan tidak hormat akan ditekan oleh Bupati Sarolangun, sebab sesuai SKB tiga mentri, jika sampai akhir Bulan desember ini, setiap daerah yang belum melakukan pemecatan kepada PNS Koruptor, para Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan sanksi.

"Tapi belum sampai ke pak bupati, masih kami pelajari, insa allah minggu depan (minggu ini. red) kalau pak bupati berkenan menandatangani, karena deadline waktu kita hingga desember ini sesuai SKB tiga mentri, BKN, Menpan dan mendagri. Mau tak mau harus menjalankan ini dan ini berlaku seluruh indonesia, daerah tetangga kita juga sudah melaksanakan," katanya.

Hanya Sekda belum menjekaskan secara detail siapa saja keempat belas PNS yang koruptor tersebut dan akan di pecat secara tidak hormat. Namun, ia menyebutkan ada dua atau tiga orang PNS yang dulu bertugas di Dinas PU Kabupaten Sarolangun.


#iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas