Breaking

Sunday, November 18, 2018

Polres Sijunjung Kembali Menangkap Residivis dan Kurir Narkoba


MWawasan, Sijunjung~ Jajaran Polres Sijunjung menangkap dua tersangka narkoba diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu.Tersangkanya adalah, Nasrul alias Ujang (50) dan M.Arief.

Nasrul ditangkap dirumahnya di Jorong Ilie Guguk Dadok Rt 003 Nagari Muaro, sementara M.Arief diciduk di kediamannya di Jorong Tangah Nagari Muaro, Jumat (9/11) lalu.

” Nasrul merupakan residivis narkoba, sedangkan Arief kurir sabu,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap,SH, Kasat Reserse Iptu Wawan, Kapolsek Sijunjung, AKP Syamsurizal,SH dan Kasubag Humas, Iptu Nasrul kepada media cetak, elektronik dan online di Mapolres Sijunjung, Jumat (16/11).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.Berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) 31 bungkus kecil sabu dan alat hisap sabu.

Selain mengamankan tersangka dan BB, petugas juga menyita menyita uang tunai Rp10 juta, satu buku warna merah merek bintang obor, pena, buku tabungan, bukti transaksi ATM, kartu ATM  dan HP merek Advan,
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114  ayat (1) Yo pasal 112 ayat (1) Yo padal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


#zet/Tj

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas