Breaking

Sunday, September 2, 2018

Seluruh Bidan Dan Perawat RSUD Lakukan Re-Kredensial


MWawasan, Sarolangun~ Sedikitnya 350 orang tenaga medis RSUD Khotib Quzwein Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari Bidan dan Perawat, dilakukan Re-kredensial atau dalam istilahnya Re-Credentialing. 

Re-kredensial merupakan proses re-evaluasi oleh rumah sakit terhadap perawat dan bidan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis (crinical provilege) di rumah sakit tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberikan kewenangan klinis untuk suatu priode tertentu. 

Direktur RSUD Sarolangun, dr Irwan Mizwar, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa re-kredensial tersebut dilakukan beberapa hari yang lalu di RSUD Sarolangun. Dikatakan dr Irwan, bahwa dalam pelaksanaan Re-kredensial ini, pihaknya melakukan assesment (penilaian. red) dengan tim assesment RSUD Sarolangun. 

"Assesment kemarin itu, dilakukan terhadap seluruh bidan dan perawat, jumlahnya 350 orang. Bahwa setiap tiga tahun sekali itu kita lakukan re-kredensial namanya," katanya belum lama ini. 

Dari Re-kredensial tersebut, lanjutnya. Direktur Rumah Sakit akan menerbirkan sertifikat kewenangan klinis bagi bidan dan perawat tersebut, setelah dikeluarkannya rekomendasi kewenangan klinis dari tim assesment yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu. 

"Dari assesment itu diterbitkan rekomendasi oleh tim assement, berupa rekkmendasi kewenangan klinis, kemudian diteruskan ke Direktur rumah sakit untuk menerbitkan kewenangan klinis, yang memang sesuai dengan standar kompetensi yang dimiliki," katanya. 

Saat ini tim assesment, lanjutnya, masih melakukan proses penerbitan rekomendasi kewenangan klinis, karena mencapai ratusan bidan dan perawat yang mesti dikeluarkan sehingga membutuhkan waktu. 

Kewenangan klinis ini, kata Irwan, berkaitan dengan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis tersebut sesuai dengan standar kompetensi yang dimiliki. 

"Rumah sakit yang sudah terakreditasi dan belum akreditasi, ya dilihat dari pegawai yang melakukan tindakan kepada pasien harus sesuai dengan standar kompetensi yang dimiliki, misalnya orang yang sudah lulus memasang inpus, baru boleh memasang inpus. Orang yang belum lulus, tidak boleh masang inpus, dan assemen kemarin itu dilakukan itu," katanya.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas