Breaking

Thursday, August 16, 2018

Hewan Qurban Wajib Diperiksa 


MWawasan, Sarolangun~ Menjelang hari raya idul adha 1439 H, yang jatuh pada tanggal 22 Agustus mendatang, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sarolangun, akan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan hewan qurban di tiap Kecamatan. 

Kabid Kesehatan Hewan, Endang Supardi, Senin (13/8) kemarin, mengatakan bahwa hewan qurban wajib dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, sebelum dilakukan pemotongan. Pemeriksaan katanya bertujuan apakah hewan qurban tersebut layak atau tidak di potong dan di konsumsi masyarakat. 

"24 Jam sebelum dipotong, itu wajib di periksa sebenarnya itu. Diutamakan pemeriksaan umurnya cukup atau tidak, kalau sapi  dan kerbau dua tahunan dan kambing satu tahun, kemudian kita lihat kesehatan fisiknya, cacat atau tidak, mengidap penyakit atau tidak," katanya. 

Endang juga menjelaskan pemeriksaan itu direncanakan akan dimulai pada minggu ini, namun pihaknya menemui kendala. Katanya, Diskanak saat ini hanya memiliki tenaga dokter hewan sebanyak 5 orang untuk melakukan pemeriksaan. 

Tentu dengan jumlah 10 Kecamatan, 5 tenaga dokter hewan sangatlah minim, setidaknya dibutuhkan 10 tenaga dokter hewan. Ia menyebutkan untuk mengatasi itu, pihaknya akan membuat tim pemeriksaan hewan qurban ini dengan melibatkan tenaga yang terampil binaan diskanak di lapangan, berupa kader-kader yang sudah dilatih, biasanya akan mengandalkan panitia qurban di mesjid yang memiliki pengetahuan akan layak atau tidak dijadikan hewan qurban. 

"Minggu ini sudah mulai pengecekan, dibutuhkan sekitar 35 orang, dari diskanak, dan tenaga terampil saya di lapangan. hanya masalahnya kita kekurangan tenaga dokter hewan yang hanya ada lima orang, kita ada 10 kecamatan," katanya. 

"Satu kecamatan aja berapa, dak usah jauh jauh, di sarolangun saja ada berapa mesjid, satu mesjid ada lima ekor hingga sepuluh ekor. Lima ekor itu lebih satu jam kita periksa, tiga puluh menit lah kita periksa satu ekor, kadang kadang ada yang sudah ketinggalan, kalau 10 tenaga medisnya cukuplah, tapi ada anggotanya, minimalnya satu kecamatan itu dua orang," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga menghimbau agar tidak dilakukan pemotongan hewan qurban bagi ternak betina yang produktif. Berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Junto UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, pelakunya akan dikenakan sanksi hukuman penjara 1-3 tahun lamanya dan denda 100-300 juta rupiah. 

"Betina produktif tidak boleh di potong,  ada undang-undangnya, dan sanksinya ada. Kita sudah layangkan surat edaran. dan nanti setelah kita lakukan pemeriksaan, label akan kita pasang, hanya baru bisa bentuk spanduk. kita tempel atau diikat, jadi itu memang sudah di periksa dan layak dipotong," tukasnya.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas