Breaking

Tuesday, August 21, 2018

Amstrong Sembiring Laporkan ke Polisi Ahli Waris yang Sewakan Aset Rumah ke DPD PAN


MWawasan, Jakarta~ Pengacara Senior JJ Amstrong Sembiring, Kuasa hukum Haryanti Sutanto, salah satu Ahli Waris dari Almarhumah Soeprapti, terus berupaya menuntut sebagian dari harta bundel waris yang saat ini dikuasai oleh Kakaknya, Soerjani Sutanto.
Perseteruan kedua kakak beradik itu berakhir di meja hijau, sejak Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tingkat Banding, Kasasi hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan dimenangkan oleh Haryanti Sutanto.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MA, menolak  PK yang dimohonkan oleh Soerjani Sutanto, maka dalam hal itu, Amstrong menegaskan bahwa Kliennya, Haryanti Sutanto berhak atas sebagian harta waris tersebut. Salah satunya adalah rumah warisan yang saat ini, menurut Amstrong Sembiring telah dikontrakan oleh Soerjani ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN).

Amstrong Sembiring mengatakan, setelah kemenangan di tingkat PK, Kliennya berusaha meminta haknya (bundel waris) secara baik-baik, namun diduga sang Kakak (Soerjani.red) tak bergeming dan tetap menguasai harta tersebut. Amstrong pun meradang.

Amstrong kemudian melaporkan Soerjani Sutanto ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan tindak kejahatan Pengelapan aset Bundel waris yang dikuasai oleh Soerjani.

Aset bundel waris yang ditaksir bernilai Rp100 miliar itu, menurut Amstrong, sebagiannya merupakan hak kliennya.

"Yang menjadi dasar hukum bagi saya melaporkan Soerjani adalah Pasal 108 ayat 1 dan ayat 6 KUHAP yang berbunyi, (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan; dan serta ayat (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, artinya pengaduan atau laporan dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung." terang Amstrong Sembiring kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/8/2018).

Menurut Amstrong, diduga kuat dengan kesengajaan,  Soerjani Sutanto tidak taat hukum atau tidak menghormati hukum, padahal secara tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan  ke-4 disebutkan bahwa, bahwa 'Negara Indonesia adalah negara hukum'.

"Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law)." kata Amstrong.

Adapun dalil-dalil Amstrong Sembiring dalam melaporkan tindak pidana ke Polda Metro Jaya, adalah sebagai berikut :
"Pertama, bahwa rumah peninggalan warisan orang tua yang terletak di JalanTebet Barat Raya No 24 A sebelumnya adalah atas nama sertifikat Almarhumah Soeprapti (Ibu Kandung) dan kemudian diam-diam, Soerjani membuat 'Akta Persetujuan Dan Kuasa 06, 07, 08, 09', dan ditingkatkan sertifikatnya atas nama pribadi yakni atas nama Soerjani Sutanto." jelas Amstrong.

Soerjani Sutanto, Kata Amstrong diduga telah mengubah sertifikat tanah waris demi kepentingan pribadi. "Soerjani Sutanto telah bertindak semena-mena berdasarkan atas Akta Hibah No 18/Tahun 2011 tertanggal 9 Mei 2011. Tetapi yang menjadi catatan, untuk syarat-syarat mengenai akta hibahnya saja tidak terpenuhi, bahwa sejak tahun 2011 hibah tersebut juga sudah cacat hukum dan juga merupakan perbuatan tindakan melawan hukum." katanya.

Dia juga menuturkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di tingkat Peninjauan Kembali Nomor 214 PK/Pdt.G/2017 tersebut, maka secara hukum, harta waris menjadi obyek sengketa, sehingga tidak bisa lagi dikuasai atau dimiliki sepihak atau dipindah tangankan atau juga dimanfaatkan untuk keuntungan secara pribadi dan bilamana hal terjadi maka tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

"Jadi dalam hal ini, keberadaan rumah warisan dari orang tua Almarhumah Soeprapti yang terletak di Jalan Tebet Barat Raya No 24 A, (Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 1152) Jakarta Selatan yang dikontrakkan ke orang lain hingga kini dan rumah tersebut sekarang dikontrakkan oleh DPD PAN (Partai Amanat Nasional)  Jakarta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Haryanti sebagai ahli waris yang juga sah." terangnya.
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Amstrong membeberkan sejumlah bukti, diantaranya Bukti Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat oleh Notaris Trismorini Asmawel SH.

"Kedua, Putusan Mahkamah Agung no 214/PDT.G/2017 telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini telah memenangkan posisi Haryanti," kata dia.
Ketiga, kata Amstrong, harta peninggalan warisan almathumah Soeprapti belum oernah terbagikan sama sekali.

"Keempat, sikap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan dengan tegas bahwa rumah teraebut masih milik para ahli waris, ada bukti Video pernyataan Ketua PN Jakbar saat pertemuan dengan pihak Haryanti Sutanto tertanggal 8 Agustus 2018, pukul 10.00 Wib pagi," terangnya.

"Karena senyatanya harta warisan tersebut belum terbagikan, dan sehingga masih menjadi harta bersama, maka yang menjadi dasar hukum dari laporan Saya adalah :
Pasal 372 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," Jelas Amstrong.

Amstrong menjelaskan, kerugian yang diderita Kliennya adalah  sebagai berikut:

Kerugian Materiil :

Bahwa berdasarkan perician harta waris belum terbagi tersebut (masih banyak lagi yang nanti akan di perincikan kembali). Total Kerugian Materiil kliennya ditaksir kurang lebih 100 miliar Rupiah.

Kerugian Immateriil :

Kata Amstrong Bahwa kehormatan, tekanan batin dan nama baik seseorang sangat tinggi nilainya dan harus senantiasa dijaga, sebab nama baik seseorang merupakan aset yang tak ternilai harganya. Namun pernyataan TERLAPOR telah menyerang kehormatan dan mempermalukan PELAPOR di hadapan orang banyak sehingga PELAPOR sebagai ibu rumah tangga dan Notaris PPAT yang telah mempunyai nama baik di dalam pergaulan masyarakat luas merasa tercoreng nama baiknya serta kehilangan rasa percaya diri dan mengalami tekanan lahir dan batin yang apabila dinilai dengan uang patut dan adil, apabila ditetapkan sebesar Rp200 miliar.

Bahwa untuk memulihkan kehormatan dan nama baik kliennya, maka patut dan adil jika Soerjani Sutanto dihukum untuk menyatakan permohonan maaf kepada Haryanti dengan membagi harta waris peninggalan berserta bunganya dan berikut memuat permohonan maaf tersebut dalam tiga surat kabar nasional selama dua hari berturut-turut dengan format yang akan ditentukan oleh Kliennya-Haryanti Sutanto selaku Pelapor.

Sementara itu, terkait dengan DPD PAN yang menyewa rumah tersebut, Amstrong mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apakah PAN tahu jika rumah tersebut dalam keadaan sengketa. "Saya rasa, ini harus di konfirmasi. Jangan-jangan mereka (DPD PAN) tidak tahu kalau saat kontrak itu, rumah dalam keadaan sengketa," Tandas Amstrong Sembiring.

Saat berita ini ditayangkan, Soerjani Sutanto  sebagai pihak yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya belum bisa dikonfirmasi dan begitu juga dengan Pihak PAN sendiri.


#rel/buya

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas