Breaking

Thursday, July 26, 2018

DLH : Pabrik Karet di Bathin VIII Belum Punya Izin Limbah


MWawasan, Sarolangun~ Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun, Deshendri menegaskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, pabrik karet yang ada di Kecamatan Bathin VIII, ternyata belum memiliki izin pembuangan limbah. 

" Sesuai dengan laporan dari beberapa media, itu ada disinyalir pabrik karet itu banyak tidak memenuhi persyaratan, terutama menyangkut izin limbah cairnya, belum punya izin. Kemudian saya utus bidang pengawasan yang kebetulan juga ingin turun ke lapangan, khusus mengenai pabrik karet yang ada dibathin VIII," katanya, Selasa (24/7) saat diwawancarai para awak media. 

Deshendri menyebutkan bahwa dalam konsep pembuangan linbah, terbagi dalam dua hal Limbah Cair dan limbah berbahaya, dan keduanya itu belum memiliki izin, sehingga pihaknya sulit menentukan apakah perusahaan pabrik karet tersebut betul-betul memperhatikan lingkungan sesuai dengan konsep perencanaan pembangunan pabrik itu, pada saat RKL URPL pada waktu mendapatkan izin. 

" Tindak lanjut, saya memerintahkan kepada kabid pengawasan untuk menurunkan surat pertama kepada pabrik agar mereka melakukan pengurusan yang mana belum ada izin, dan kemudian juga menyurati agar mereka mengelola lingkungan sesuai dengan izin dokumen yang dikeluarkan pada waktu izin lingkungan diterbitkan," katanya lagi. 

" Belum ada dia (pihak pabrik. red) datang kesini, sejak saya utuskan kabid pengawasan mengecek ke lapangan. Dampak limbah belum kita uji sampai kesitu. Secara keabsahan limbah itu apa sudah memiliki izin. Namanya pabrik itu ada asap, kemudian getah mengeluarkan bau, lalu bagaimana cara kita agar masyarakat tidak terganggu. Bisa saja dibuat cerobong ke atas agar baunya tidak menyebar kemana-mana," tambahnya. 

Ia juga menyayanhkan pabrik karet tersebut sudah beroperasi, namun sampai saat ini belum ada laporannya ke pihaknya. Padahal, sesuai aturannya setiap perusahaan harus melaporkan surat pemberitahuan beroperasi. 

" Itulah sejak mereka mengurus lingkungan dulu, sampai saat ini belum ada laporan. Bagi kita itu dianggap belum beroperasi, sebab sesuai aturan begitu mulai beroperasi, mereka seharusnya buat laporan berupa surat pemberitahuan, sehingga LH bisa melakukan pemantauan dan pengawasan," katanya. 

" Kalau telah melanggar sanksinya berupa stop sementara dan membekukan izin lingkungan, sampai mereka betul betul punya perhatian terhadap lingkungan sekitarnya. Insa allah dalam waktu dekat ini akan kita panggil," tukasnya.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas