MWawasan, Padang Panjang~Lama menunggu, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari padang panjang
membacakan Tuntutan kepada dua orang Terdakwa kasus korupsi Anggaran
untuk gaji pekerja kebersihan Rumah Dinas (rudin) Walikota Padang
Panjang.
Dalam Kasus Korupsi tersebut Penyidik meyakini peran
serta keterlibatan Istri Walikota Padang Panjang (non aktif), Maria
Feronika bersama Rici Lima Saza selaku pengawas pekerja kebersihan dari
Sekretariat Umum sehingga kasus tersebut dapat digulirkan di Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang lanjutan kasus korupsi anggaran pekerja kebersihan rudin
Walikota Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang itu, Tuntutan
dibacakan oleh Syahrul dan kawan-kawan masing-masing terdakwa dijerat
dengan Pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Maria Feronika dan Rici dituntut 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda, Maria juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp167.231.000,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht), maka harta terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan Richi Lima Saza dituntut tiga tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dan Apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dan kewajiban membayar uang pengganti," jelas Syahrul.
Sementara untuk Rici, Jaksa tidak melakukan tuntutan penggantian uang pengganti, Rici memiliki hal-hal yang meringankan diantaranya menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil uang tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa Rici adalah menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil uang tindak pidana korupsi yang dilakukan," tegas Syahrul.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Maria Feronika melalui penasehat hukumnya, Delfika Yuliandra dan kawan-kawan sedangkan Rici melalui Amiruddin dan kawan-kawan. Sidang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu 30 Mei mendatang.
#ce/red
Kemudian pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Maria Feronika dan Rici dituntut 3 (tiga) tahun penjara dan membayar denda, Maria juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp167.231.000,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht), maka harta terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan Richi Lima Saza dituntut tiga tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dan Apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dan kewajiban membayar uang pengganti," jelas Syahrul.
Sementara untuk Rici, Jaksa tidak melakukan tuntutan penggantian uang pengganti, Rici memiliki hal-hal yang meringankan diantaranya menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil uang tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa Rici adalah menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil uang tindak pidana korupsi yang dilakukan," tegas Syahrul.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Maria Feronika melalui penasehat hukumnya, Delfika Yuliandra dan kawan-kawan sedangkan Rici melalui Amiruddin dan kawan-kawan. Sidang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu 30 Mei mendatang.
#ce/red
No comments:
Post a Comment